Saat ini, media masih berusaha memperoleh informasi lebih detail terkait penangkapan terduga pelaku di pihak kepolisian
Termasuk, memastikan benar ada uang tunai Rp4,1 miliar yang ikut raib, serta apakah semuanya sudah berhasil diamankan kembali menyusul tertangkapnya terduga pelaku.
Sekadar mengulang, peristiwa yang menimpa Shafira terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, Rabu (28/10/2026).
Saat itu, mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut memesan layanan transportasi daring untuk menuju Kabupaten Maros.
Pengemudi yang menjemputnya menggunakan kendaraan kecil berwarna oranye.
Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi peristiwa yang berujung laporan kepolisian ketika kendaraan melintas di kawasan sepi sekitar Jalan Tol Insinyur Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, pengemudi diduga menghentikan kendaraan dan mendorong korban hingga terjatuh serta membentur batu di pinggir jalan.
Setelah kejadian itu, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang.
Shafira mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lecet di lutut kanan, serta cedera pada tangan kanan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, sebelumnya membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan penjelasan awal kepolisian, kasus itu ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Polisi juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual atau percobaan pemerkosaan.


