PANDEGLANG, Katasulsel.com — Ruang pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang semestinya menjadi tempat lahirnya harapan baru birokrasi. Namun kali ini suasananya berbeda. Publik justru dibuat bertanya-tanya.
Seorang pejabat yang berstatus tersangka kasus kecelakaan maut tetap dilantik menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Namanya Ahmad Mursidi.
Ia sebelumnya menjadi sorotan setelah mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. Peristiwa itu menewaskan dua orang, termasuk seorang siswa sekolah dasar.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ahmad Mursidi justru masuk dalam daftar pejabat yang dilantik dalam rotasi jabatan eselon II Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Pelantikan dilakukan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, bersama sejumlah pejabat lainnya. Empat pejabat hadir langsung di lokasi pelantikan. Sementara Ahmad Mursidi mengikuti prosesi secara daring.
Keputusan itu langsung memantik perhatian publik.
Banyak yang mempertanyakan sensitivitas pemerintah daerah terhadap kasus yang sebelumnya sempat mengguncang masyarakat Pandeglang. Sebab peristiwa kecelakaan tersebut bukan sekadar insiden biasa.
Saat itu, suasana sekolah berubah panik ketika kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi menghantam kerumunan di sekitar area sekolah. Korban berjatuhan. Tangis pecah di lokasi kejadian. Salah satu korban meninggal diketahui masih berstatus siswa SD.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Karena itu, pelantikannya sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik dianggap sebagian kalangan sebagai keputusan yang sulit dipahami publik.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah semestinya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut pejabat dengan persoalan hukum aktif.
Direktur Lembaga Banten Bangkit Institute, Fajar Pratama Yusuf, misalnya, meminta adanya penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan pelantikan tersebut. Ia menilai kebijakan itu dapat memunculkan pertanyaan soal komitmen birokrasi terhadap integritas pemerintahan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan rotasi jabatan dilakukan untuk memperkuat kinerja birokrasi dan menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Namun di luar alasan administratif itu, perdebatan telanjur berkembang di tengah masyarakat.
Sebab bagi sebagian warga, jabatan publik bukan hanya soal kemampuan bekerja. Tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan empati.
Apalagi ketika ingatan tentang seorang bocah SD yang menjadi korban masih belum benar-benar hilang dari benak masyarakat.
Di Pandeglang, polemik itu kini tidak lagi sekadar bicara mutasi jabatan.
Tetapi tentang bagaimana publik memandang nurani birokrasi di tengah proses hukum yang belum selesai. (*)
