Makassar, katasulsel.com – Palu hakim akhirnya diketuk di ruang sidang Tipikor Makassar. Tiga nama yang dulu berada di lingkaran pengurus olahraga Kabupaten Sidenreng Rappang kini harus menerima kenyataan pahit, dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.

Sidang putusan yang digelar Jumat (12/6/2026) itu berlangsung dengan perhatian serius. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing adalah mantan Ketua KONI, H. Muh. Basri, Bendahara Herman, dan Sekretaris Achmad Jafar. Dalam amar putusan, Muh. Basri dan Herman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Achmad Jafar divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan paling tajam mengarah pada terdakwa Herman yang juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp46,6 juta. Jika tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut sidang turut dihadiri jajaran Kejari Sidrap dan seluruh rangkaian putusan dapat dipantau melalui sistem resmi pengadilan.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang pada intinya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Muslimin menambahkan, setelah putusan dibacakan, para terdakwa masih menyatakan sikap pikir-pikir, baik terhadap vonis maupun kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak penuntut umum.

Artinya, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun secara substansi, majelis hakim telah menegaskan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran KONI Sidrap. Dari proses penyidikan hingga persidangan, jaksa menemukan adanya pola penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Kini, selain menjadi catatan hukum, perkara ini juga menjadi tamparan keras bagi tata kelola organisasi olahraga daerah. Dana yang semestinya menjadi bahan bakar prestasi atlet justru berujung di meja hijau—dan berakhir dengan vonis penjara. (tp)