Mesuji, Katasulsel.com — Seekor tapir yang sehari sebelumnya sempat viral karena muncul di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, berakhir tragis. Satwa dilindungi itu dibunuh warga, dipotong, dibagikan, lalu sebagian dagingnya dimasak rica-rica.
Fakta itu terungkap dalam pengusutan polisi atas kasus pembunuhan tapir yang videonya sempat beredar luas di media sosial. Empat orang telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, polisi menemukan sisa tulang dan daging tapir saat mengamankan para pelaku. Sebagian daging bahkan telah dimasak.
“Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica,” kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Empat warga yang telah diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Polisi menyebut dua pelaku lain yang ikut terlibat masih diburu. Seluruhnya diduga terlibat dalam pembunuhan tapir di kawasan Register 45, Mesuji.
Menurut hasil pemeriksaan awal, tapir itu tidak dibunuh untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi bersama. Dagingnya dibagikan ke warga, sementara sebagian lain dimasak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan tubuh tapir, tombak, golok, sisa olahan daging, dan rekaman video penyembelihan.
Kasus ini bermula saat seekor tapir muncul di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Register 45, Mesuji, pada Kamis (2/7/2026). Kemunculannya sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan. Video kemunculan satwa itu beredar lebih dulu. Tak lama kemudian, muncul video lain yang memperlihatkan tapir tersebut sudah mati, dikerubungi warga, dan tubuhnya dipotong-potong.
Firdaus mengatakan aparat sebelumnya telah mengimbau warga agar tidak memburu maupun membunuh tapir yang muncul di kawasan itu karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.
“Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dilakukan perburuan, apalagi membunuh hewan dilindungi,” ujarnya.
Namun imbauan itu tak menghentikan perburuan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung kini ikut menelusuri rangkaian kejadian yang berujung pada kematian tapir tersebut.
Keempat pelaku yang telah ditangkap terancam dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan itu mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, hingga memperniagakan satwa dilindungi.
Kasus ini tak lagi berhenti pada video satwa liar yang tersesat di jalan raya. Dalam hitungan waktu singkat, tapir yang sempat menjadi tontonan warga itu berakhir sebagai sembelihan, dibagi, lalu masuk ke dapur. Polisi sudah menangkap empat orang dan masih memburu dua lainnya. Yang kini menjadi sorotan bukan hanya pembunuhannya, tetapi juga bagaimana satwa dilindungi yang sempat muncul di ruang publik itu tetap bisa berakhir di meja masak warga meski peringatan sudah lebih dulu diberikan. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Viral Hari Ini .
