Sidrap, Katasulsel.com β€” Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), Muhammad Rusdi, mendorong Business Law Student Centre (BL SC) menjadi organisasi mahasiswa yang aktif, solid, dan mampu memberikan dampak bagi program studi maupun masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat membuka Musyawarah Himpunan (Musyhim) III BL SC Program Studi Hukum Bisnis FEB UMS Rappang di Aula Lantai III FISIP UMS Rappang, Sabtu (12/9/2026).

Musyhim III tersebut mengangkat tema “Meneguhkan Solidaritas, Menyatukan Aspirasi, Mewujudkan BL SC yang Progresif”. Forum ini menjadi momentum evaluasi organisasi sekaligus regenerasi kepengurusan BL SC.

Dalam sambutannya, Rusdi mengatakan kemampuan menggerakkan dan menyatukan anggota menjadi tantangan penting bagi pengurus organisasi mahasiswa saat ini. Menurutnya, mahasiswa perlu memanfaatkan organisasi sebagai ruang untuk membangun karakter, kemampuan komunikasi, kerja sama, hingga kepemimpinan.

“Organisasi itu wadah untuk kita menjadikan tangga dalam mencapai tujuan dan cita-cita. Di dalam organisasi ada banyak hal yang bisa kita dapatkan, mulai dari melatih komunikasi, membentuk karakter, hingga belajar bekerja sama,” kata Rusdi.

Ia mengakui minat mahasiswa untuk aktif berorganisasi mulai menghadapi tantangan. Karena itu, pengurus BL SC berikutnya diminta mampu menciptakan suasana organisasi yang menarik dan melibatkan seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis.

Rusdi meminta kepengurusan baru BL SC nantinya tidak sekadar menyusun program kerja yang bersifat seremonial. Ia mendorong organisasi mahasiswa tersebut membuat kegiatan yang berdampak.

Salah satu isu yang dinilai relevan dengan bidang Hukum Bisnis adalah perlindungan konsumen di tengah perkembangan transaksi digital.

“Misalnya perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen dalam penggunaan media sosial. Hari ini orang berbelanja secara online, ada penipuan atau konsumen tidak puas dengan barang yang dibeli. Di sana hukum bisnis hadir untuk memberikan literasi digital dan perlindungan kepada konsumen,” jelasnya.

Menurut Rusdi, isu-isu tersebut dapat dikaji melalui kegiatan organisasi dengan menggandeng pemerintah daerah maupun fakultas lain di lingkungan kampus.

Ia menegaskan mahasiswa Hukum Bisnis tidak cukup hanya memahami teori melalui pembelajaran di kelas. Mahasiswa juga perlu peka terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.

Selain menyusun program yang berdampak, Rusdi meminta BL SC membangun budaya organisasi yang terbuka terhadap aspirasi dan kritik.
Ia mengatakan seorang pemimpin tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang didengar.

Seluruh anggota harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, memberikan masukan, bahkan mengkritisi kebijakan organisasi.

“Di dalam organisasi kita saling menguatkan dan memberikan masukan. Jangan ketika dikritisi kemudian tersinggung. Di organisasi kita juga belajar mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurutnya, kemampuan berbicara di depan publik merupakan salah satu keterampilan penting yang dapat diperoleh mahasiswa melalui aktivitas organisasi.

“Modal berbicara di hadapan orang banyak itu modal yang Anda miliki selama-lamanya. Pengalaman seperti ini tidak selalu didapatkan di ruang kelas, tetapi bisa diperoleh dalam himpunan atau organisasi,” katanya.

Rusdi juga meminta BL SC ikut berperan dalam membesarkan Program Studi Hukum Bisnis UMS Rappang.

Menurutnya, tanggung jawab pengembangan prodi bukan hanya berada di tangan dosen dan ketua program studi, tetapi juga menjadi bagian dari peran mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak hanya mengejar prestasi akademik. Aktivitas organisasi, kata dia, harus berjalan seimbang dengan pembentukan karakter, etika, dan hubungan sosial.

“Organisatoris harus bagus nilainya secara akademis, tetapi juga harus bagus hubungannya dengan sesama manusia dan yang terpenting hubungannya dengan Allah SWT,” tuturnya. (*)