MAKASSAR — Sebanyak 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memperkuat sistem pengamanan sekaligus memastikan pembinaan warga binaan dilakukan sesuai tingkat risiko masing-masing.
Pemindahan dilakukan setelah melalui proses asesmen yang menempatkan para narapidana dalam kategori risiko tinggi. Mereka berasal dari berbagai kasus pidana yang membutuhkan pengawasan dan pola pembinaan khusus.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan Nusakambangan dipilih karena memiliki fasilitas dan sistem pengamanan yang dirancang khusus untuk menangani narapidana berisiko tinggi.
“Penempatan narapidana harus disesuaikan dengan tingkat risikonya. Dengan demikian, proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal, sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas asal,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan di tengah tantangan yang terus berkembang.
Ia menegaskan, jajaran pemasyarakatan Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berasal maupun dikendalikan dari dalam lapas dan rumah tahanan.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, penipuan daring, pungutan liar, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang dapat mencederai integritas pemasyarakatan,” tegasnya.
Mulyadi menambahkan, keberhasilan proses pemindahan tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam pengamanan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengawalan ketat dari Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Makassar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menyebut pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan lapas.
Menurutnya, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, mengganggu keamanan dan ketertiban, maupun memiliki tingkat risiko tinggi akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan.
“Langkah ini bukan semata-mata pemindahan lokasi penahanan, tetapi bagian dari sistem pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan karakteristik serta tingkat risiko masing-masing narapidana,” kata Gumilar.
Pulau Nusakambangan selama ini dikenal sebagai pusat pembinaan narapidana dengan tingkat pengamanan tinggi di Indonesia. Dengan pemindahan tersebut, Ditjenpas berharap pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat upaya menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik pelanggaran hukum. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
