Enrekang, katasulsel.com — Perkara yang menyeret sejumlah Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali menjadi sorotan setelah upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ditolak.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.

Bagi tim kuasa hukum, hasil tersebut bukanlah kejutan. Sejak awal, mereka meyakini upaya hukum lanjutan itu akan menemui jalan buntu karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Sejak putusan bebas dibacakan, kami sudah menyampaikan bahwa peluang banding untuk diterima sangat kecil. Hukum acara pidana memiliki batas-batas yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan sesuka hati,” ujar salah seorang kuasa hukum, Minggu (31/5/2026).

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena tuduhan yang dibangun dalam proses penuntutan disebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Namun dalam persidangan, berbagai unsur yang menjadi dasar dakwaan dinilai tidak terbukti secara meyakinkan.

Menurut pihak pembela, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang tidak menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri, niat jahat, maupun kerugian negara sebagaimana yang didakwakan.

“Di persidangan semua diuji. Dan yang menjadi dasar dakwaan tidak mampu dibuktikan secara utuh. Itulah yang kemudian menjadi pertimbangan lahirnya putusan bebas,” katanya.

Penolakan banding tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa proses peradilan bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di luar persidangan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menyatakan penghormatan terhadap institusi kejaksaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Mereka berharap perkara ini dapat menjadi bahan evaluasi agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara lebih cermat dan objektif.

“Penegakan hukum yang baik bukan diukur dari banyaknya orang yang didakwa, tetapi dari ketepatan dalam menentukan siapa yang memang terbukti bersalah berdasarkan hukum,” ujarnya.

Perkara BAZNAS Enrekang kini menjadi salah satu kasus yang banyak diperbincangkan karena memperlihatkan bagaimana mekanisme peradilan dapat menguji seluruh konstruksi perkara secara terbuka di hadapan hakim.

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, putusan bebas terhadap para Komisioner BAZNAS Enrekang untuk saat ini tetap berlaku. Perkembangan berikutnya masih menunggu langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di tengah beragam pandangan yang muncul, satu hal yang kini menjadi catatan penting adalah bahwa fakta-fakta yang diuji di ruang sidang kembali menjadi penentu utama arah sebuah perkara. Bukan narasi. Bukan asumsi. Melainkan bukti yang berbicara di hadapan hukum.(fungfi)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita