Bengkalis, Katasulsel.com – Upaya menyembunyikan sabu dengan cara menguburnya di dalam tanah dan menyebarkannya di area kebun sawit tak mampu mengelabui aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dengan mengamankan tiga tersangka dan menyita sekitar 7 kilogram sabu.
Tiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Dari tangan mereka, polisi menemukan tujuh bungkus besar diduga sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
“Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, tim langsung bergerak melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Kombes Putu, Selasa (28/7/2026).
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RM. Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah RM yang juga berada di wilayah Desa Pergam.
Saat dilakukan penggerebekan, RM sempat mencoba kabur melalui pintu belakang rumah. Namun upaya pelariannya gagal setelah petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.
Penangkapan RM membuka fakta yang lebih mengejutkan. Berdasarkan pengakuannya, polisi menemukan dua lokasi penyimpanan sabu yang sengaja disembunyikan untuk menghindari pengawasan aparat.
Satu bungkus sabu ditemukan terkubur di dalam tanah, sementara enam bungkus lainnya disimpan di area kebun sawit yang berada tepat di belakang rumah tersangka.
“Hasil pengembangan menunjukkan terdapat dua lokasi penyimpanan. Dari sana ditemukan satu paket sabu yang ditanam di tanah dan enam paket lainnya disembunyikan di kebun sawit,” jelas Kombes Putu.
Kepada penyidik, RM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidikan.
Dengan total barang bukti mencapai sekitar 7 kilogram, polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Polda Riau memastikan pengusutan kasus tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Polisi kini memburu pemasok utama sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Riau. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kombes Putu.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk menyembunyikan barang bukti di lokasi yang tidak biasa. Namun berkat informasi masyarakat dan kerja penyelidikan yang intensif, upaya tersebut kembali berhasil digagalkan sebelum sabu tersebut beredar di tengah masyarakat. (*)
