Bulukumba, katasulsel.com — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai sekitar Rp59 miliar kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang kini tengah dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Bulukumba itu disebut perlu mendapat pengawalan lebih kuat dari tingkat pusat.
Proyek yang diduga menyisakan sejumlah indikasi penyimpangan tersebut sebelumnya telah masuk proses penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya. Sejumlah dokumen juga telah diamankan usai penggeledahan di beberapa instansi terkait, termasuk BPKAD dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba.
Meski proses hukum telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum adanya penetapan tersangka secara resmi turut menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan SH, mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Menurut Ridwan, keterlibatan Kejagung diperlukan agar proses hukum berjalan lebih transparan, profesional, dan tidak kehilangan arah dalam pembuktian perkara.
“Kasus Pasar Sentral Bulukumba harus diusut secara terbuka dan profesional. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum akibat lambannya proses penanganan perkara,” tegasnya.
Ia menilai, perkara dengan nilai anggaran besar seperti proyek Pasar Sentral Bulukumba tidak boleh ditangani setengah hati. Seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor di balik kebijakan maupun penerima manfaat, harus diungkap secara menyeluruh.
Ridwan juga meminta Kejaksaan Agung RI melalui bidang pengawasan maupun Jampidsus untuk melakukan supervisi agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor yang objektif dan bebas dari intervensi.
“Jika diperlukan, Kejagung harus turun melakukan supervisi agar penanganan kasus ini benar-benar objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bulukumba menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran besar yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas perdagangan rakyat. Publik berharap proses hukum dapat berjalan tuntas hingga ke akar permasalahan, mengingat proyek Pasar Sentral Bulukumba diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Namun, dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai berpotensi tidak hanya merugikan keuangan negara, tet
