Bulukumba, katasulsel.com — Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh kasus yang melibatkan hubungan darah dalam satu keluarga.

Seorang pria berusia 44, diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, sebutnya namanya melati yang usianya masih 21, atas dugaan perbuatan tidak pantas yang telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban yang kini telah dewasa memberanikan diri melapor ke pihak berwajib. Aparat menyebut, langkah korban untuk bicara menjadi titik awal pengungkapan kasus yang diduga sudah berlangsung cukup lama.

“Anaknya sudah berani melapor, karena sudah dewasa,” ujar Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Imran, belum lama ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga 2026. Korban mengaku tidak dapat memastikan jumlah kejadian karena peristiwa itu terjadi berulang dalam rentang waktu yang panjang.

Pihak kepolisian menyebut, lokasi kejadian diduga terjadi di beberapa tempat, di antaranya di rumah pelaku serta di area kebun milik keluarga, tergantung situasi saat peristiwa berlangsung.

Kasatreskrim juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus ini. Hal itu mengingat pelaku diketahui memiliki beberapa anak perempuan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. (*)