Parepare, Katasulsel.com— Bagi sebagian besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Parepare, awal Juli menjadi kabar yang melegakan. Kontrak kerja mereka dipastikan berlanjut. Namun, cerita itu tidak berlaku bagi semua.
Di tengah proses perpanjangan ribuan kontrak, enam PPPK justru harus mengakhiri masa pengabdiannya lebih cepat. Pemerintah Kota Parepare resmi memutus kontrak mereka setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik yang dinilai berat. Satu PPPK lainnya memilih mengundurkan diri.
Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi PPPK kini bukan lagi formalitas tahunan. Pemerintah mulai menempatkan kinerja dan integritas sebagai syarat utama untuk mempertahankan status sebagai aparatur sipil negara dengan sistem perjanjian kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, mengungkapkan enam PPPK itu diberhentikan karena memiliki rekam jejak yang buruk selama masa kontrak.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pelanggaran disiplin, hingga pelanggaran terhadap kode etik aparatur sipil negara.
Menurut Eko, keputusan tersebut telah final. Kontrak mereka diputus dan tidak akan diperpanjang lagi sehingga yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Di sisi lain, mayoritas PPPK justru berhasil melewati proses evaluasi. Sebanyak 1.057 pegawai dari formasi sebelumnya memperoleh perpanjangan kontrak setelah dinilai memenuhi persyaratan.
Proses evaluasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai capaian kinerja, tingkat kehadiran, rekam jejak selama bertugas, serta rekomendasi dari organisasi perangkat daerah tempat pegawai bertugas. Dengan mekanisme itu, perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis.
Sebelumnya, ribuan PPPK di Parepare sempat diliputi kekhawatiran karena surat keputusan perpanjangan kontrak belum diterbitkan hingga awal Juli. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran gaji mengalami keterlambatan dan memunculkan berbagai spekulasi.
Namun BKPSDM memastikan keterlambatan itu bukan disebabkan persoalan anggaran. Pemerintah Kota Parepare telah menyiapkan alokasi gaji PPPK dalam APBD 2026, dan pembayaran akan dilakukan setelah surat keputusan perpanjangan kontrak diterbitkan.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah terhadap pengelolaan PPPK. Jika sebelumnya status ASN kontrak sering dianggap relatif aman selama masa perjanjian berlangsung, kini evaluasi berkala menjadi instrumen untuk memastikan birokrasi diisi oleh aparatur yang disiplin, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik secara profesional.
Kasus enam PPPK yang kehilangan pekerjaannya menjadi pesan bahwa kontrak kerja di sektor pemerintahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga tentang konsistensi menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Parepare Hari Ini .
