Bone, Katasulsel.com β Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait dugaan kelebihan pembayaran insentif di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone kini memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Bone telah meminta keterangan sejumlah pejabat struktural BKAD untuk mendalami temuan BPK senilai Rp448.955.250 yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran honorarium atau insentif pengelolaan keuangan daerah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mengungkap realisasi pembayaran insentif kepada pegawai BKAD mencapai Rp678.665.000 setelah dipotong pajak. Penerima insentif meliputi sejumlah pejabat dan pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun, BPK menilai mekanisme pemberian insentif tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 19 Tahun 2024, honorarium pengelolaan keuangan daerah hanya diperuntukkan bagi jabatan tertentu seperti Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), serta bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Hasil pemeriksaan juga menyebutkan sebagian pejabat yang menerima insentif telah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga memunculkan potensi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp448.955.250 yang perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.
BKAD Akui Ada Temuan, Klaim Sudah Dihentikan
Kepala BKAD Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru, membenarkan adanya temuan tersebut. Namun ia menegaskan pemberian insentif itu telah dihentikan bahkan sebelum proses audit BPK selesai.
Menurutnya, dasar pemberian insentif mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan aset daerah.
Ia menjelaskan bahwa pihak BKAD berpendapat pengelola aset daerah memiliki hak menerima insentif tertentu. Namun, BPK menggunakan pendekatan regulasi berbeda dalam melakukan pemeriksaan sehingga muncul perbedaan penafsiran aturan.
βPerbedaannya ada pada dasar regulasi yang digunakan. Kami mengacu pada ketentuan di lingkungan Kemendagri, sementara BPK menggunakan ketentuan lain sebagai dasar pemeriksaan,β ujarnya.
Andi juga menyebut pihaknya tidak ingin memperpanjang perbedaan pandangan tersebut dan memilih menghentikan pembayaran insentif sejak awal tahun.
Polisi Dalami Temuan
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan proses klarifikasi telah dilakukan oleh penyidik Polres Bone terhadap sejumlah pejabat BKAD guna mengumpulkan data dan keterangan terkait temuan BPK tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bone belum memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan kasus maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Bone belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Menunggu Kesimpulan Penyidik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan implementasi regulasi pengelolaan keuangan pemerintah.
Di satu sisi, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Di sisi lain, BKAD Bone berpendapat sebagian pembayaran tersebut masih memiliki dasar hukum berdasarkan regulasi yang mereka gunakan.
Perbedaan tafsir aturan inilah yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman aparat penegak hukum.
Apakah temuan tersebut murni persoalan administrasi dan interpretasi regulasi, atau terdapat unsur lain yang memenuhi aspek pidana, masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bone, BKAD Bone, maupun Polres Bone sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)
