Oleh: Dinda Fatimah Zahra Syam Alfauzan

Jalan itu baru seumur jagung.

Belum lima bulan.

Belum sempat akrab dengan musim hujan yang panjang.

Belum sempat menikmati usia muda sebagai jalan baru.

Tapi sudah retak.

Sudah menganga.

Sudah membuat banyak orang bertanya-tanya.

Ini jalan atau biskuit?

Karena itu polisi akhirnya turun tangan.

Bukan polisi lalu lintas.

Bukan pula Sabhara.

Yang bergerak adalah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto.

Mereka mulai memanggil satu per satu pihak yang terlibat dalam proyek peningkatan tiga ruas jalan senilai Rp11,4 miliar.

Nilainya bukan uang receh.

Kalau ditumpuk dalam pecahan Rp100 ribu, tingginya bisa bikin pusing kepala desa.

Yang dipanggil juga bukan orang sembarangan.

Ada Kabid Bina Marga.

Ada konsultan perencana.

Ada kontraktor pelaksana.

Semua akan dimintai penjelasan.

Karena jalan itu keburu “tua” sebelum waktunya.

Padahal baru selesai dikerjakan.

Masyarakat tentu heran.

Saya juga.

Mungkin Anda juga.

Biasanya jalan rusak setelah bertahun-tahun dilindas truk.

Ini belum lama diresmikan, sudah seperti habis diguncang gempa kecil.

Polisi tampaknya juga punya pertanyaan yang sama.

Maka surat klarifikasi mulai beredar.

Ipda Suhadi, Kepala Unit Tipidkor Polres Jeneponto, mengaku ingin melihat seluruh cerita dari awal.

Dari meja perencanaan.

Masuk ke proses pelaksanaan.

Sampai penyerahan pekerjaan.

Bahasa sederhananya: siapa mengerjakan apa, bagaimana caranya, dan mengapa hasilnya begini.

Yang menarik, BPK ternyata sudah lebih dulu menemukan beberapa catatan.

Ada denda keterlambatan sekitar Rp80 juta.

Ada kelebihan pembayaran sekitar Rp37 juta.

Ada pula kekurangan volume pekerjaan pada lapisan aspal.

Bahasa BPK memang sopan.

Sangat sopan.

Kalau diterjemahkan ke bahasa warung kopi, kira-kira begini:

“Aspalnya diduga tidak sesuai yang seharusnya.”

Nah.

Di titik inilah cerita menjadi semakin menarik.

Karena masyarakat tidak sedang membaca laporan BPK.

Masyarakat melihat jalan secara langsung.

Yang mereka lihat bukan angka.

Melainkan retakan.

Lubang.

Dan permukaan yang mulai rusak.

Padahal proyeknya bernilai miliaran.

Kontraktor disebut siap melakukan pemeliharaan.

Katanya bagian yang rusak akan dibongkar lalu diperbaiki.

Bagus.

Memang harus begitu.

Tetapi pertanyaan publik belum selesai.

Mengapa harus diperbaiki secepat itu?

Mengapa jalan baru sudah masuk ruang perawatan?

Ibarat membeli motor baru.

Besoknya masuk bengkel.

Orang pasti bertanya.

Bengkel boleh memperbaiki motornya.

Tapi rasa penasaran pembelinya tidak otomatis hilang.

Kini bola ada di tangan penyidik.

Mereka akan memeriksa dokumen.

Mendengar keterangan.

Mencocokkan fakta lapangan.

Dan mencari tahu apakah ini sekadar pekerjaan yang kurang sempurna.

Atau ada cerita lain yang lebih dalam.

Yang pasti, masyarakat Jeneponto sedang menunggu.

Bukan menunggu jalan diperbaiki.

Melainkan menunggu jawaban.

Karena jalan Rp11,4 miliar seharusnya tidak punya umur pakai lima bulan.

Kalau baru lima bulan sudah retak-retak, yang rusak bukan hanya aspalnya.

Kepercayaan publik juga ikut terkelupas.(*)