Pinrang, Katasulsel.com – Penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 oleh Fraksi Gerindra memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar perbedaan sikap politik di ruang paripurna.
Perdebatan kali ini bukan hanya mengenai angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Fraksi Gerindra mengemukakan sejumlah catatan, mulai dari meningkatnya kewajiban belanja daerah, kondisi likuiditas, hingga dugaan adanya penggunaan anggaran yang dinilai belum melalui mekanisme persetujuan legislatif.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pinrang membantah bahwa persoalan tersebut merupakan “utang” dalam arti pemerintah gagal membayar hak pegawai.
Menurut pemerintah daerah, angka yang dipersoalkan lebih merupakan selisih antara anggaran yang direncanakan dan kebutuhan riil akibat dinamika kepegawaian sepanjang tahun, seperti kenaikan pangkat, pensiun, hingga perubahan jabatan.
Perbedaan tafsir itu membuat publik dihadapkan pada dua sudut pandang berbeda.
Yang satu melihatnya sebagai sinyal perlunya evaluasi serius terhadap pengelolaan keuangan.
Yang lain menilai kondisi tersebut masih berada dalam koridor administrasi pemerintahan yang lazim terjadi.
Apa Dampaknya Jika LPJ Ditolak?
Secara hukum, penolakan oleh satu fraksi tidak otomatis menggagalkan pengesahan LPJ apabila mayoritas fraksi DPRD tetap memberikan persetujuan.
Artinya, apabila suara mayoritas menerima, Ranperda LPJ tetap dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, secara substantif, penolakan tetap memiliki arti penting.
Catatan yang disampaikan fraksi penolak akan menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahkan, temuan-temuan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lanjutan oleh lembaga pengawas apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, penolakan juga berpotensi memengaruhi pembahasan APBD tahun berikutnya. DPRD biasanya akan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci terhadap persoalan yang dianggap belum tuntas sebelum menyetujui program dan anggaran baru.
Dari sisi politik, perbedaan sikap tersebut juga menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan DPRD masih berjalan. Kritik terhadap laporan pertanggungjawaban bukan berarti menghambat pemerintahan, tetapi merupakan bagian dari mekanisme check and balance agar penggunaan uang rakyat tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perhatian publik kini bukan lagi semata-mata pada siapa yang menang dalam perdebatan, melainkan sejauh mana pemerintah mampu memberikan penjelasan yang transparan dan meyakinkan atas setiap catatan yang muncul.
Pada akhirnya, kualitas sebuah LPJ tidak hanya diukur dari diterima atau ditolaknya dokumen tersebut, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjawab keraguan publik dengan data, argumentasi, dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita pinrang Hari Ini .
