Makassar, katasulsel.com β Era map tebal berisi berkas.
Fotokopi berlembar-lembar.
Dan antrean panjang mengurus dokumen hukum.
Perlahan akan menjadi cerita lama.
Pemerintah bersiap melakukan salah satu transformasi digital terbesar di sektor pelayanan hukum nasional.
Mulai 1 September 2026, Kementerian Hukum akan mengoperasikan 470 layanan hukum secara penuh melalui platform digital bernama PASTI.
Artinya, masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi harus bergantung pada dokumen fisik dalam berbagai urusan administrasi hukum.
Sistem baru itu diumumkan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menghadiri Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO XXXV Tahun 2026 di Ballroom Sandeq Hotel Claro Makassar, Selasa (4/8/2026).
Menurut Supratman, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi besar-besaran birokrasi yang tengah dilakukan Kementerian Hukum.
Targetnya sederhana tetapi berdampak besar: layanan lebih cepat, lebih mudah, lebih transparan, dan minim hambatan administrasi.
“Mulai 1 September seluruh layanan akan full digital. Ada 470 layanan hukum yang dapat diakses melalui aplikasi PASTI. Seluruh proses administrasi menerapkan sistem zero paper,” tegas Supratman.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian kalangan pelaku usaha yang hadir.
Sebab selama ini banyak proses administrasi badan usaha masih membutuhkan dokumen fisik dan tahapan birokrasi yang cukup panjang.
Dengan sistem baru tersebut, hampir seluruh proses layanan hukum akan dilakukan secara elektronik.
Bukan hanya soal digitalisasi.
Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan sejumlah reformasi regulasi yang ditujukan untuk memperkuat iklim investasi nasional.
Mulai dari deregulasi kebijakan, modernisasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha.
Menurut Supratman, pemerintah sedang mengevaluasi berbagai aturan yang dianggap menghambat investasi.
Namun ia menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap harus menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja.
“Keseimbangan antara dunia usaha dan pekerja pasti kita cari titik keseimbangannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban administrasi.
Salah satunya pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang wajib dilakukan minimal satu kali setiap tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ke depan, setiap perubahan data perusahaan akan disertai mekanisme konfirmasi melalui email resmi yang terdaftar.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemegang saham dan komisaris agar mengetahui setiap perubahan yang terjadi dalam perusahaan.
Tak hanya itu.
Kementerian Hukum juga sedang memperkuat sistem Beneficial Ownership (BO) atau pelaporan pemilik manfaat perusahaan.
Data pemerintah menunjukkan masih terdapat 7.052 badan usaha yang belum menyampaikan informasi pemilik manfaat dari total sekitar 3,8 juta badan usaha yang terdaftar di Indonesia.
Menurut Supratman, data tersebut penting untuk membangun basis data nasional yang akurat.
“Kami membutuhkan big data yang valid. Kami ingin seluruh perusahaan benar-benar memiliki aktivitas yang jelas dan terdata dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik transformasi digital yang akan diterapkan secara nasional.
Ia menilai digitalisasi 470 layanan hukum akan memangkas waktu pelayanan, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kanwil Kemenkum Sulsel siap mengimplementasikan kebijakan tersebut sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pelayanan hukum yang semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andi Basmal.
Rakerkonas APINDO XXXV sendiri menjadi salah satu forum strategis yang mempertemukan pemerintah dan dunia usaha.
Sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih turut hadir bersama pengurus APINDO dari berbagai daerah.
Namun dari seluruh agenda yang dibahas, pengumuman mengenai 470 layanan hukum full digital menjadi salah satu yang paling menyita perhatian.
Sebab mulai September nanti, mengurus layanan hukum tak lagi identik dengan tumpukan kertas.
Cukup lewat layar. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
