Pemrin menambahkan, masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Andoolo. Namun ia menilai penting agar penilaian terhadap perkara ini tidak hanya bertumpu pada satu sisi narasi.
“Silakan proses hukum berjalan, tapi fakta sosial di lapangan juga harus jadi pertimbangan,” katanya.
Situasi ini membuat PN Andoolo tidak hanya menjadi ruang peradilan, tetapi juga panggung terbuka yang memperlihatkan tarik-menarik antara hukum formal dan realitas sosial ekonomi di tingkat akar rumput.
Di satu sisi, ada gugatan yang menyoal aktivitas pertambangan. Di sisi lain, ribuan warga hadir dengan klaim bahwa keberadaan perusahaan justru menjadi penopang hidup mereka sehari-hari.
Perkara PT WIN pun kini berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa hukum, melainkan cermin kompleksnya hubungan antara investasi, ketenagakerjaan, dan ketergantungan ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang. (*)
