Konsel, katasulsel.com — Sidang gugatan terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, berubah menjadi perhatian publik setelah ribuan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, turun langsung ke lokasi pada Senin (8/6/2026).

Kehadiran massa dalam jumlah besar itu menjadi penanda bahwa perkara yang bergulir di meja hukum tidak berdiri sendiri. Di luar ruang sidang, muncul suara kuat dari masyarakat lingkar tambang yang menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan operasional perusahaan.

Warga menilai, selama beroperasi di wilayah mereka, PT WIN telah memberi dampak ekonomi yang tidak kecil. Aktivitas tambang disebut membuka lapangan kerja bagi tenaga lokal, mendorong tumbuhnya usaha kecil, serta menggerakkan perputaran ekonomi di tingkat desa.

Namun, di balik dukungan itu, muncul pertanyaan yang lebih tajam: sejauh mana ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap satu entitas usaha dapat memengaruhi arah opini publik dalam perkara yang sedang diuji di pengadilan.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, S.H., menegaskan bahwa kehadiran ribuan warga bukanlah rekayasa, melainkan ekspresi sikap masyarakat yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan aktivitas tambang.

Ia juga menolak anggapan bahwa gugatan yang sedang berjalan merepresentasikan seluruh suara warga lingkar tambang.

“Yang kami sampaikan ini adalah realitas warga yang setiap hari merasakan dampak ekonomi dari aktivitas PT WIN. Jadi tidak tepat jika disimpulkan semua warga menolak,” ujarnya.

Pemrin menambahkan, masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Andoolo. Namun ia menilai penting agar penilaian terhadap perkara ini tidak hanya bertumpu pada satu sisi narasi.

“Silakan proses hukum berjalan, tapi fakta sosial di lapangan juga harus jadi pertimbangan,” katanya.

Situasi ini membuat PN Andoolo tidak hanya menjadi ruang peradilan, tetapi juga panggung terbuka yang memperlihatkan tarik-menarik antara hukum formal dan realitas sosial ekonomi di tingkat akar rumput.

Di satu sisi, ada gugatan yang menyoal aktivitas pertambangan. Di sisi lain, ribuan warga hadir dengan klaim bahwa keberadaan perusahaan justru menjadi penopang hidup mereka sehari-hari.

Perkara PT WIN pun kini berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa hukum, melainkan cermin kompleksnya hubungan antara investasi, ketenagakerjaan, dan ketergantungan ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang. (*)