Palopo, katasulsel.com β€” Sudah hampir dua bulan sejak laporan dugaan tindak pidana curang dan/atau penipuan diajukan ke Polres Palopo. Namun hingga awal Agustus 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penelitian.

Fakta itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/568/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2026 yang diterbitkan Polres Palopo.

Dokumen tersebut diperoleh langsung dari pelapor, Samin A., dan telah dibenarkan oleh Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Palopo, AIPDA Erwinson.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan selanjutnya akan menggelar perkara guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkara yang dilaporkan sejak 8 Juni 2026 itu telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.

Pelapor, Samin A., diketahui telah dimintai keterangan pada 15 Juni 2026. Sementara pihak terlapor, yakni A.S. alias Aco dan L.S., bersama sejumlah pihak terkait lainnya, telah menjalani pemeriksaan pada 17 Juni, 27 Juli, dan 5 Agustus 2026.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa proses klarifikasi terhadap para pihak telah berjalan. Namun demikian, hingga SP2HP diterbitkan, gelar perkara yang menjadi tahapan penting untuk menentukan arah penanganan kasus belum dilaksanakan.

Gelar perkara sendiri merupakan mekanisme internal kepolisian yang lazim dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, termasuk menilai apakah telah terdapat cukup dasar hukum dan bukti awal guna meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Palopo oleh Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak, S.H., selaku penyidik. Dalam surat itu juga tercantum nama IPDA Andi Abdullah, S.H. sebagai penyidik dan AIPDA Erwinson sebagai penyidik pembantu.

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu, 9 Agustus 2026, pelapor mengaku masih menunggu informasi resmi terkait jadwal gelar perkara yang akan menentukan kelanjutan proses hukum atas laporannya.

Pelapor berharap tahapan tersebut dapat segera dilaksanakan agar terdapat kepastian mengenai status penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak dua bulan lalu.

Sementara itu, pihak Polres Palopo melalui SP2HP menegaskan bahwa penanganan laporan masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan gelar perkara. (*)