Edy Basri adalah seorang jurnalis senior, akademisi, sekaligus pengelola media daring yang telah berkecimpung di dunia jurnalistik selama bertahun-tahun. Saat ini, ia menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Katasulsel.com, salah satu media online yang berfokus pada pemberitaan daerah, pemerintahan, hukum, pendidikan, dan berbagai isu strategis di Sulawesi Selatan.
Karier jurnalistiknya ditempa melalui pendidikan dan pelatihan serta pengalaman bekerja di sejumlah media terkemuka di Indonesia, di antaranya Harian PAREPOS dan Harian FAJAR, media terkemuka di Sulawesi Selatan. Pengalaman tersebut membentuk kapasitasnya dalam bidang peliputan, penulisan berita, investigasi, hingga manajemen redaksi. Konsistensinya dalam menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik membawanya meraih pengakuan kompetensi sebagai Wartawan Utama setelah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers pada tahun 2018.
Selain aktif di dunia pers, Edy Basri juga menaruh perhatian besar pada bidang pendidikan. Ia terlibat dalam kegiatan akademik sebagai pengajar pada bidang Ilmu Hukum, khususnya pada mata kuliah yang berkaitan dengan hukum pidana dan perdata serta kajian peraturan perundang-undangan. Baginya, dunia jurnalistik dan dunia akademik memiliki keterkaitan yang erat dalam membangun masyarakat yang kritis, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum.
Melalui berbagai aktivitasnya sebagai jurnalis, penulis, dan pengajar, Edy Basri terus berupaya menghadirkan informasi yang akurat, mendidik, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan literasi, demokrasi, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Edy Basri meyakini bahwa pers yang independen dan pendidikan yang berkualitas merupakan dua pilar penting dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Anasrullah, mantan Kepala/Manajer Unit Produksi dan Pengadaan Benih (UPB) PT Sang Hyang Seri Cabang Sidrap.
Anasrullah menambahkan, komunikasi dengan oknum tersebut masih terus dilakukan, dengan harapan uang bisa dikembalikan. Namun hingga Senin sore (25/5/2026), janji pengembalian itu belum juga terealisasi.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik percaloan berkedok “jalur dalam” penerimaan kerja di BUMN, yang kerap menyasar keluarga pencari kerja dengan iming-iming akses cepat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji instan masuk dunia kerja melalui jalur tidak resmi, yang pada akhirnya justru berujung kerugian besar. (*)