Sidrap, katsulsel.com β Ada empat isu besar yang sedang dimasak di DPRD Sidrap.
Bukan soal politik praktis. Bukan pula soal pergantian pejabat.
Yang dibahas adalah empat regulasi yang nantinya akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat: uang daerah, cadangan pangan, kesejahteraan sosial, dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Jumat (5/6/2026), DPRD Sidrap kembali menggelar rapat paripurna untuk melanjutkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dianggap strategis bagi arah pembangunan daerah.
Di ruang sidang, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif hadir langsung bersama Wakil Bupati Nurkanaah. Sementara jalannya rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidrap Muhammad Rasyid Ridha Bakri.
Namun inti pembahasan sebenarnya ada pada empat dokumen yang tengah bergerak menuju tahap berikutnya.
Yang pertama adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini menjadi semacam “rapor keuangan” pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Di sinilah DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, memastikan setiap rupiah anggaran yang telah digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selain itu, tiga Ranperda inisiatif DPRD juga mulai dimatangkan.
Yakni Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial serta Lingkungan Perusahaan.
Jika disederhanakan, tiga aturan ini berbicara tentang tiga kebutuhan dasar masyarakat.
Pertama, bagaimana daerah memiliki sistem cadangan pangan yang kuat saat terjadi gejolak harga atau kondisi darurat.
Kedua, bagaimana masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial memperoleh perhatian yang lebih terstruktur.
Ketiga, bagaimana perusahaan yang beroperasi di Sidrap ikut berkontribusi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial.
Dalam forum tersebut, Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan regulasi adalah bagian penting dari proses demokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif harus tetap berada dalam koridor kemitraan yang sehat.
Sebab pembangunan daerah tidak mungkin berjalan maksimal jika salah satu pihak berjalan sendiri.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan jawaban atas pendapat pemerintah daerah terkait tiga Ranperda inisiatif tersebut.
Beberapa masukan teknis dan substansi turut mengemuka, sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Belum ada ketukan palu final.
Namun satu hal mulai terlihat.
Empat Ranperda ini bukan sekadar dokumen yang bertumpuk di meja sidang.
Di balik lembaran-lembaran itu, ada urusan pangan masyarakat, kesejahteraan warga, pengelolaan anggaran, hingga kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Dan bagi Sidrap, keputusan-keputusan besar memang sering lahir dari ruang rapat yang tenang, sebelum akhirnya terasa dampaknya di tengah kehidupan masyarakat. (*)
