Makassar, katasulsel.com — Aparat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak di Kota Makassar.
Seorang terduga pelaku berinisial YAS (27) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, di wilayah Kecamatan Rappocini.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebut langkah cepat aparat merupakan respons atas informasi awal dari masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO setelah melakukan rangkaian penyelidikan di dua lokasi berbeda di wilayah Rappocini.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, bersama sejumlah barang bukti yang turut diamankan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan cepat.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa di lingkungan sekitar. (*)
