Bali, Katasulsel.com β Sebuah video yang direkam warga negara asing (WNA) di salah satu bandara di Bali mendadak viral di media sosial setelah memperlihatkan baling-baling pesawat Wings Air jenis ATR 72-600 diduga diikat menggunakan kabel ties atau pengikat plastik.
Video tersebut memicu beragam reaksi publik setelah sang penumpang mengarahkan kamera ke bagian mesin pesawat dan menuliskan narasi yang menimbulkan tanda tanya terkait aspek keselamatan penerbangan.
“Thatβs a cable tie holding the prop” (Itu kabel ties yang menahan baling-baling), tulis WNA tersebut dalam video yang kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Pesawat yang menjadi sorotan diketahui merupakan ATR 72-600 dengan nomor registrasi PK-WJJ milik Wings Air.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Menanggapi viralnya rekaman tersebut, pihak maskapai melalui Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (31/5/2026).
Menurut Danang, komponen yang terlihat diikat bukanlah bagian utama baling-baling yang berfungsi menghasilkan daya dorong pesawat, melainkan lapisan pelindung atau deicer yang mengalami sedikit perubahan posisi.
“Perlu kami jelaskan, komponen yang terlihat tersebut bukan merupakan indikasi kerusakan pada baling-baling pesawat. Pengikat yang tampak pada bilah baling-baling digunakan untuk mengamankan sementara salah satu lapisan pelindung (deicer) yang mengalami sedikit perubahan posisi,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, deicer merupakan komponen pelindung yang berfungsi menjaga performa baling-baling dalam kondisi operasional tertentu. Penanganan yang dilakukan teknisi, termasuk penggunaan pengikat sementara, disebut telah mengikuti standar dan prosedur resmi yang tercantum dalam Aircraft Maintenance Manual (AMM).
Danang menegaskan, setiap tindakan perawatan dilakukan oleh teknisi berlisensi dan wajib melalui pemeriksaan lanjutan sebelum pesawat dinyatakan layak terbang.
