β€œKeberatan kami bukan terhadap koperasinya, tetapi terhadap alih fungsi lahan yang sejak awal dipersiapkan untuk pembangunan masjid,” kata La Naane.

Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Matalagi, Juisal, membantah adanya keputusan sepihak. Ia menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan lahan tersebut telah dibahas melalui musyawarah bersama masyarakat dan tokoh desa.

Menurutnya, lahan yang dipersoalkan merupakan aset milik desa dan telah disepakati untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih.

β€œPemindahan lokasi masjid sudah kami rapatkan bersama masyarakat. Saat itu disepakati masjid dipindahkan ke lokasi masjid lama yang berada dekat kali, sedangkan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih,” jelas Juisal.

Program Nasional yang Berhadapan dengan Aspirasi Lokal

Polemik di Desa Matalagi menjadi contoh tantangan implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini tengah dipercepat pemerintah pusat.

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi di tingkat desa.

Pemerintah juga membuka ruang penggunaan sebagian Dana Desa untuk mendukung proses pembentukan koperasi, termasuk kegiatan koordinasi, rapat pembentukan, dan pengurusan badan hukum.

Namun dalam kasus Desa Matalagi, persoalan yang muncul bukan pada keberadaan koperasi, melainkan pada pemilihan lokasi pembangunan yang dianggap menyentuh aspek sejarah, aspirasi masyarakat, dan penggunaan dana publik yang telah lebih dahulu dialokasikan.

Menunggu Jalan Tengah

Pengamat tata kelola desa menilai sengketa seperti ini umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah yang transparan dengan membuka seluruh dokumen terkait status aset, riwayat penggunaan lahan, berita acara kesepakatan warga, serta sumber pendanaan yang pernah masuk.