Apabila lahan tersebut benar merupakan aset desa, maka pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Hingga kini, warga masih mendesak pemerintah desa untuk mempertimbangkan lokasi alternatif bagi pembangunan Koperasi Merah Putih. Menurut mereka, pemindahan lokasi dapat menjadi jalan tengah agar program ekonomi desa tetap berjalan tanpa memunculkan konflik sosial di masyarakat.
Di Desa Matalagi, perdebatan ini bukan lagi sekadar soal bangunan koperasi atau masjid. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana pembangunan desa dapat berjalan tanpa mengabaikan sejarah, aspirasi warga, dan kesepakatan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. (din)
