WAJO – Keluhan pelayanan kesehatan kembali menggema di Kabupaten Wajo. Kali ini, sorotan tertuju pada prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih menyulitkan warga ketika membutuhkan penanganan medis secara cepat.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo dan Pelita Hukum Independen (PHI) Wajo di Ruang Aspirasi DPRD, Jumat (26/6/2026).
PHI datang membawa sederet aduan masyarakat yang selama ini merasa hak pelayanan kesehatannya terhambat oleh persoalan administrasi.
Ketua PHI Wajo, Sudirman, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan warga yang kesulitan memperoleh layanan BPJS saat kondisi kesehatan sedang membutuhkan penanganan segera.
Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi ketika seorang pasien datang ke RSUD Lamaddukelleng dalam keadaan sakit dan berharap mendapatkan pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun pasien tersebut diminta melengkapi surat rujukan dari Puskesmas Pammana.
Masalah muncul karena kejadian berlangsung pada hari Sabtu. Saat keluarga mendatangi puskesmas untuk mengurus rujukan, pelayanan sedang tutup sehingga dokumen yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh.
Pasien akhirnya kembali ke rumah sakit dan tetap mendapatkan pemeriksaan dokter. Namun karena tidak memiliki surat rujukan, layanan BPJS untuk perawatan lanjutan dan rawat inap tidak dapat digunakan.
“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Mereka rutin membayar iuran BPJS setiap bulan, tetapi ketika sakit dan membutuhkan layanan, justru terkendala administrasi,” kata Sudirman.
Pasien tersebut kemudian hanya diberikan resep obat dan diminta membeli obat secara mandiri di apotek.
Ironisnya, kondisi pasien tidak kunjung membaik setelah pulang ke rumah. Karena puskesmas masih tutup, keluarga terpaksa memanggil tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan infus di rumah.
Kasus itu disebut bukan kejadian tunggal.
PHI menilai persoalan serupa berpotensi dialami banyak warga, terutama ketika sakit pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Aktivis PHI Wajo, Kadir Nongko, mendesak DPRD segera mempertemukan seluruh pihak terkait dalam forum resmi untuk mencari jalan keluar.
Menurutnya, masyarakat tidak pernah bisa menentukan kapan mereka akan sakit. Karena itu, akses pelayanan kesehatan seharusnya tetap tersedia setiap saat tanpa hambatan yang memberatkan pasien.
Aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Wajo.
Anggota DPRD Andi Rustan mengaku prihatin karena persoalan itu muncul di tengah berbagai upaya pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Kalau perlu pasien ditangani terlebih dahulu. Administrasi penting, tetapi jangan sampai menjadi penghalang pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Yusri yang memimpin penerimaan aspirasi meminta Sekretariat DPRD segera menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta seluruh pihak terkait.
Anggota DPRD lainnya, Mustarin, bahkan mengusulkan agar apotek mitra BPJS ikut dihadirkan dalam forum tersebut mengingat keluhan soal ketersediaan obat juga kerap diterima DPRD.
Selain itu, ia menilai penambahan tenaga dokter di puskesmas menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan tetap berjalan maksimal pada hari libur dan akhir pekan.
Kini, harapan masyarakat Wajo tertuju pada tindak lanjut DPRD. Warga menunggu lahirnya solusi yang memastikan kartu BPJS bukan hanya aktif saat membayar iuran, tetapi juga benar-benar dapat digunakan ketika sakit datang tanpa mengenal hari kerja maupun hari libur. (*)
