Makassar, Katasulsel.com โ Pelarian AM (49), perempuan yang diduga mencuri gelang emas seberat sekitar 50 gram di sebuah toko perhiasan di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya terhenti di Makassar, Sulawesi Selatan.
Bukan di tempat persembunyian terpencil. AM justru ditemukan polisi di sebuah kamar apartemen di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Menariknya, saat diamankan pada Sabtu (8/8/2026) dini hari, AM disebut sedang bersama seorang pria berkewarganegaraan asing.
Penangkapan itu menjadi akhir dari pengejaran lintas pulau yang dilakukan aparat Jatanras Polres Samarinda selama kurang lebih dua bulan.
Berawal dari Gelang Emas 50 Gram
Kasus tersebut bermula dari sebuah toko emas di Samarinda.
AM datang seorang diri dengan penampilan layaknya calon pembeli. Tidak ada yang mencurigakan pada awalnya.
Ia kemudian meminta karyawan toko memperlihatkan sejumlah perhiasan.
Di sinilah modusnya diduga berjalan.
Ketika perhatian karyawan teralihkan, AM diduga mengambil sebuah gelang emas dengan berat sekitar 50 gram. Gelang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya.
AM selanjutnya meninggalkan toko tanpa melakukan transaksi.
Karyawan baru menyadari perhiasan tersebut hilang setelah perempuan itu pergi. Rekaman kamera CCTV kemudian menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap identitasnya.
Dua Bulan Diburu, Jejaknya Sampai Makassar
Laporan pencurian tersebut ditindaklanjuti Jatanras Polres Samarinda.
Penyelidikan berlangsung sekitar dua bulan hingga polisi memperoleh informasi bahwa AM berada di Makassar.
Jatanras Polres Samarinda kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar.
Perburuan yang awalnya berlangsung di Samarinda pun berlanjut ke Sulawesi Selatan.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya menemukan AM di sebuah apartemen di wilayah Panakkukang.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, IPTU Adi Gaffar, mengatakan pihaknya memang membackup proses penangkapan tersebut.
ยซโKami tim Jatanras Polrestabes Makassar mem-backup tim Jatanras Polres Samarinda dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku wanita yang merupakan residivis tindak pidana pencurian,โ kata Adi, Minggu (9/8/2026).ยป
Bukan Sekadar Pencuri, AM Ternyata Residivis
Ada sisi lain yang membuat polisi memberi perhatian lebih terhadap AM.
Perempuan tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Artinya, kasus di Samarinda bukan pertama kali AM berurusan dengan hukum terkait tindak pidana pencurian.
Polisi kini masih mendalami apakah AM juga pernah melakukan aksi serupa di daerah lain.
Sebab, pola aksinya relatif sederhana tetapi mengandalkan kelengahan korban.
AM disebut menyamar sebagai pembeli, meminta melihat barang, kemudian memanfaatkan momen ketika pegawai toko tidak fokus untuk mengambil perhiasan.
โMotif pelaku itu menyamar sebagai pembeli dalam sebuah toko emas. Pelaku mengecoh korban dengan cara memeriksa barang emas tersebut dan mengambil barang emas tersebut,โ ujar Adi.
Dari Toko Emas Samarinda ke Apartemen Panakkukang
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah aksi pencurian di toko emas dapat berkembang menjadi pengejaran lintas provinsi.
Gelang emas sekitar 50 gram menjadi awal cerita.
Samarinda menjadi titik awal penyelidikan.
Makassar kemudian menjadi tempat pelarian AM berakhir.
Polisi belum merinci apakah gelang emas tersebut masih berada dalam penguasaan AM ketika ditangkap atau sudah berpindah tangan.
Termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran, masih dalam pendalaman aparat.
Yang jelas, perjalanan AM dari Samarinda ke Makassar akhirnya berhenti di sebuah kamar apartemen.
Setelah diamankan, AM akan diserahkan kepada Jatanras Polres Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan AM di tempat lain. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
