143 Ormas Terdata, Tapi Keaktifan Perlu Diperbarui

Di balik dorongan agar ormas semakin aktif mengambil peran, Pemkab Luwu juga menghadapi persoalan lain, yakni tertib administrasi organisasi.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Yusriadi Runi, mengungkapkan terdapat sekitar 143 organisasi kemasyarakatan yang telah terdata di Kabupaten Luwu.

Namun, sebagian besar di antaranya disebut belum melakukan perpanjangan keaktifan dan/atau mendaftarkan kembali keaktifannya melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi.

Sebab, semakin besar peran yang diberikan kepada ormas, semakin penting pula organisasi tersebut memiliki kelembagaan yang tertib, profesional, mandiri dan akuntabel.

Pemerintah daerah mendorong agar ormas tidak hanya aktif ketika ada kegiatan, tetapi juga membangun kelembagaan yang sehat serta memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.

Kritik Boleh, Tapi Harus Membawa Solusi

Patahudding juga membuka ruang bagi ormas untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, kritik tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan menyalahkan atau mengomentari kebijakan.