Makassar, katasulsel.com – Banyak orang mengenal pelayanan hukum dari sisi administrasi dan regulasi. Namun di balik itu, terdapat satu aspek yang jarang disorot publik, yakni bagaimana pemerintah mengatur ribuan aset negara agar tepat guna, tidak mubazir, dan sesuai kebutuhan.
Hal inilah yang menjadi fokus pembahasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) saat mengikuti Expose Draft Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Pengguna Barang yang digelar secara daring oleh Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum.
Sekilas, pembahasan SBSK terdengar teknis. Namun sebenarnya dokumen ini menjadi “peta jalan” dalam menentukan kebutuhan aset negara, mulai dari meja kerja, komputer, kendaraan dinas, hingga berbagai sarana penunjang pelayanan publik yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Tanpa standar yang jelas, pengadaan aset berpotensi tidak tepat sasaran atau bahkan melebihi kebutuhan organisasi.
Karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan SBSK sebagai respons terhadap perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum pasca transformasi kelembagaan serta penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2024 yang akan menjadi acuan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai satuan kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dari Makassar, kegiatan dihadiri Analis Anggaran Ahli Madya Khomaini bersama jajaran Bagian Tata Usaha dan Umum.
Dalam pemaparannya, Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum menjelaskan bahwa penyusunan standar baru dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai unit kerja.
Tahapan tersebut mencakup identifikasi kebutuhan, pembahasan teknis, hingga peninjauan lapangan agar standar yang disusun benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, menilai penyempurnaan SBSK menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem perencanaan aset negara yang lebih akurat dan terukur.
Menurutnya, setiap barang yang diadakan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas sehingga penggunaan anggaran negara menjadi lebih efektif dan akuntabel.
“Standar yang sama akan membantu seluruh satuan kerja menyusun kebutuhan barang secara lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pembaruan standar tersebut bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, aset negara harus dikelola secara profesional agar mampu mendukung pelayanan publik secara optimal.
Dengan adanya standar baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan organisasi dan regulasi, proses pengadaan serta pemanfaatan Barang Milik Negara diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintah saat ini, penyempurnaan SBSK menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah uang negara yang digunakan dalam pengadaan aset benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi organisasi dan masyarakat.
Karena pada akhirnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh sumber daya manusia, tetapi juga oleh bagaimana negara mengelola aset-asetnya secara cerdas dan bertanggung jawab. (*)
