BARRU β Dunia pendidikan tinggi di Kabupaten Barru tengah diwarnai polemik internal yang menyita perhatian. Seorang dosen tetap sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) berinisial RK mengaku hingga saat ini belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, surat panggilan pemeriksaan, maupun surat peringatan tertulis dari pihak kampus, meski namanya dikaitkan dengan perubahan jabatan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Barru.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan akademisi dan masyarakat Barru terkait mekanisme administrasi yang diterapkan dalam pengelolaan sumber daya manusia di perguruan tinggi.
RK menegaskan bahwa dirinya masih berstatus dosen aktif dan tetap menjalankan tugas akademik sebagaimana biasa sambil menunggu kejelasan administrasi dari pihak universitas.
“Sampai hari ini saya belum menerima dokumen resmi berupa SK pemberhentian, surat panggilan pemeriksaan maupun teguran tertulis. Padahal setiap perubahan status hubungan kerja semestinya didasarkan pada keputusan administratif yang sah dan tertulis,” ungkap RK.
Bermula dari Teguran Mahasiswa di Barru
Menurut RK, persoalan tersebut berawal saat dirinya memberikan pembinaan kepada seorang mahasiswa dalam grup kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Teguran itu berkaitan dengan kedisiplinan penggunaan atribut saat mengikuti kegiatan senam kampus.
Sebagai Kaprodi, RK menganggap langkah tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan karakter dan pengawasan terhadap mahasiswa.
Namun, dinamika yang berkembang setelah kejadian itu disebut-sebut berujung pada pembahasan mengenai posisinya sebagai Kaprodi di kampus yang berada di Kabupaten Barru tersebut.
Persoalan Gaji Ikut Disorot
Tak hanya mempertanyakan status kepegawaiannya, RK juga menyoroti persoalan hak finansial yang menurutnya belum terpenuhi sesuai ketentuan dalam SK kepegawaian.
Ia mengaku penghasilan yang diterimanya selama menjalankan tugas belum sesuai dengan hak yang tercantum dalam dokumen penugasannya.
Menurut RK, persoalan administrasi dan hak kepegawaian harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik atau good university governance.
Audiensi hingga ke PWM Sulsel
Untuk mencari solusi, RK mengaku telah melakukan audiensi dengan Badan Pembina Harian (BPH) serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan bersama Aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru sebagai upaya menyelesaikan persoalan melalui jalur organisasi dan musyawarah.
RK berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, mengedepankan dialog serta menjunjung prinsip keadilan.
Ia juga menyinggung pentingnya asas audi et alteram partem, yakni setiap pihak yang terdampak suatu keputusan berhak didengar keterangannya terlebih dahulu sebelum kebijakan ditetapkan.
Jadi Perbincangan di Barru
Kasus yang mencuat di lingkungan perguruan tinggi di Barru ini mulai menjadi perbincangan karena menyangkut status jabatan, hak kepegawaian, hingga tata kelola administrasi kampus.
RK berharap ada kejelasan resmi dari pihak universitas agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat Barru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Muhammadiyah Barru belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan RK. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak kampus dan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers untuk menjaga keberimbangan informasi. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Barru Hari Ini .
