Sinjai, Katasulsel.com – Di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, terdapat sebuah kawasan adat yang masih mempertahankan rumah tradisional, kelembagaan adat, serta sejumlah situs yang berkaitan dengan sejarah masyarakat setempat. Kawasan itu dikenal sebagai Karampuang.

Karampuang berada di Desa Tompobulu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat kawasan ini memiliki sejumlah tinggalan budaya, mulai dari dua rumah adat, situs batu, gua, hingga kompleks pemakaman.

Karampuang juga memiliki wilayah adat yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Data BRWA mencatat wilayah adat Karampuang berada di Kecamatan Bulupoddo dengan kondisi geografis berupa pegunungan.

Dua Rumah Adat di Karampuang

Bagian yang paling mudah dikenali dari kawasan ini adalah dua rumah adat.

Keduanya dikenal sebagai Rumah Adat To Matoa dan Rumah Adat Gella. Kedua bangunan tersebut berada di zona utama kawasan adat Karampuang.

Menurut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Selatan, kedua rumah memiliki ukuran yang kurang lebih sama, sekitar 15 x 11 meter. Rumah To Matoa memiliki atap bersusun dua dan timpa laja tiga susun, sedangkan rumah Gella memiliki bentuk yang berbeda pada bagian tersebut.

Bangunan rumah menggunakan material alami seperti kayu, bambu, rotan, dan daun sagu.

Yang menarik, tangga rumah adat Karampuang tidak ditempatkan seperti kebanyakan rumah panggung Bugis.

Tangga berada di bagian tengah rumah.

Penempatan tersebut merupakan bagian dari simbol dan tata ruang yang memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Karampuang. Kajian arsitektur yang tercatat dalam Garuda juga menunjukkan bahwa tangga, pintu, dan dapur menjadi bagian penting dalam simbolisme rumah adat tersebut.

Karampuang dan Cerita To Manurung

Asal-usul Karampuang dalam tradisi setempat berkaitan dengan kisah To Manurung.

Menurut Lontara Karampuang yang dicatat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Selatan, seorang tokoh yang dikenal sebagai To Manurung dipercaya muncul di kawasan yang kini disebut Batu Lappa.

Tokoh tersebut kemudian dikenal sebagai Manurung Karampulue. Nama Karampulue dalam cerita tersebut kemudian berkembang menjadi Karampuang.

Bagian ini merupakan cerita yang hidup dalam tradisi dan sumber lokal Karampuang, sehingga tidak ditempatkan sebagai fakta sejarah dalam pengertian arkeologis.

Yang menarik adalah bagaimana kisah tersebut tetap menjadi bagian dari identitas masyarakat adat.

To Manurung tidak hanya muncul sebagai tokoh dalam cerita asal-usul. Ia juga berkaitan dengan struktur kepemimpinan dan tata kehidupan masyarakat Karampuang.

Ada Arajang di Rumah Adat

Karampuang juga memiliki benda pusaka yang disebut arajang.

Dalam cerita asal-usul Karampuang, benda tersebut dikaitkan dengan peninggalan To Manurung dan hingga kini disimpan di rumah adat.

Keberadaan arajang memperlihatkan bahwa rumah adat tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal.

Bangunan tersebut juga menjadi ruang penyimpanan benda yang memiliki kedudukan khusus dalam kehidupan masyarakat adat.

Dengan demikian, rumah adat menjadi bagian dari sistem sosial dan budaya, bukan sekadar bangunan lama yang dipertahankan bentuknya.

Gua dan Batu Juga Menjadi Bagian dari Kawasan Adat

Karampuang tidak hanya memiliki rumah tradisional.

Di kawasan tersebut terdapat Gua Cucukang, situs yang berada di kawasan perbukitan. Pada batu dan dinding gua ditemukan sejumlah goresan dengan bentuk yang antara lain menyerupai piring, perahu, parang, dan figur manusia.

Ada pula Batu Ragae.

Dua bongkahan batu besar di kawasan ini berkaitan dengan kegiatan adat menurut keterangan masyarakat setempat. Situs tersebut juga disebut berhubungan dengan kegiatan setelah panen serta penghormatan kepada leluhur.

Sementara itu, Batu Temu Gelang berada di puncak bukit.

Situs tersebut berupa susunan batu yang menurut keterangan masyarakat berkaitan dengan tempat turunnya To Manurung. Kawasan itu masih dipandang sebagai tempat yang memiliki nilai sakral.

Mappogau Sihanua dan Kehidupan Adat

Kehidupan adat Karampuang juga memiliki agenda tahunan yang dikenal sebagai Mappogau Sihanua.

Dokumen Pemerintah Kabupaten Sinjai mencatat Mappogau Sihanua sebagai pesta adat yang berlangsung selama sekitar satu minggu dengan puncak kegiatan berada di kawasan rumah adat Karampuang.

Tradisi tersebut menjadi salah satu bagian dari kehidupan masyarakat adat yang masih dipertahankan.

Karampuang dengan demikian tidak hanya menyimpan benda atau bangunan dari masa lalu. Ada pula kelembagaan, upacara, dan aturan adat yang terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Hutan Adat dan Ruang Hidup

Cerita Karampuang juga berkaitan dengan lingkungan.

Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Sinjai melakukan proses verifikasi usulan penetapan hutan adat Karampuang. Verifikasi tersebut mencakup masyarakat hukum adat, struktur hubungan kekeluargaan, kondisi sosial-agraria, serta wilayah adat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa wilayah adat tidak hanya dipahami sebagai kawasan yang memiliki bangunan tradisional.

Hutan, lahan, permukiman, dan situs budaya berada dalam satu ruang hidup masyarakat.

Data BRWA mencatat wilayah adat Karampuang memiliki luas sekitar 2.554,95 hektare. Wilayah tersebut berada dalam kondisi geografis pegunungan dan memiliki berbagai sumber pangan serta komoditas pertanian.

Rumah Tua yang Masih Menjadi Bagian dari Kehidupan

Karampuang memperlihatkan cara sebuah komunitas mempertahankan identitas melalui ruang.

Rumah adat tetap berdiri. Arajang disimpan. Situs batu dan gua masih menjadi bagian dari kawasan adat. Mappogau Sihanua tetap dikenal sebagai bagian dari tradisi masyarakat.

Di saat yang sama, masyarakat Karampuang tetap hidup dalam lingkungan pegunungan, mengelola lahan, dan mempertahankan wilayah adatnya.

Karampuang akhirnya tidak hanya menyimpan cerita tentang masa lalu.

Ia memperlihatkan bagaimana sebuah komunitas mempertahankan hubungan antara rumah, leluhur, adat, dan ruang hidup dalam satu kawasan yang masih dihuni hingga sekarang.