Sidrap, katasulsel.com β Penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung (live streaming) media sosial yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Sidrap hingga kini masih terus berproses di Satreskrim Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka sembari menuntaskan kelengkapan berkas perkara.
βKeduanya masih kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sambil berkoordinasi dengan JPU untuk pemenuhan kelengkapan berkas penyidikan. Keduanya saat ini juga masih kami lakukan penahanan,β ujar AKP Welfrick Ambarita saat dikonfirmasi, Minggu malam (24/5/2026).
Pernyataan tersebut menandakan proses hukum perkara ini masih berjalan pada tahap penyidikan, sekaligus memperlihatkan koordinasi intensif antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua tersangka berinisial PA (25) dan RC (26) yang diduga terlibat dalam aktivitas siaran langsung bermuatan melanggar hukum melalui media sosial.
Dalam pengungkapan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, serta rekaman video live streaming yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan kedua tersangka yang masih menjalani penahanan, penyidik kini fokus merampungkan pemeriksaan lanjutan dan pemenuhan administrasi penyidikan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Kini, publik menanti tahapan lanjutan penanganan perkara, seiring proses hukum yang masih terus berjalan di Satreskrim Polres Sidrap. (*)
