Tipue Sultan EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 443 Lihat semua

SIDRAP, Katasulsel.com – Janji keuntungan besar dalam waktu singkat kembali memakan korban. Di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), sejumlah warga kini menyesal setelah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil yang terdengar sangat menggiurkan.

Bayangkan saja..

Hanya dengan menyetor Rp100 juta, investor dijanjikan keuntungan hingga Rp30 juta setiap bulan.
Skema tersebut dipromosikan sebagai investasi berbentuk arisan dengan nama Arisanbsyk atau Dapinbsyk. Namun bagi para korban, janji “cuan cepat” itu kini berubah menjadi cerita pahit.

Beberapa warga akhirnya mendatangi Polres Sidrap pada Senin (9/3/2026) untuk melaporkan dugaan investasi bodong tersebut.

Janji Profit Tinggi

Dalam penawaran yang beredar di kalangan warga, terdapat beberapa pilihan paket investasi. Nilainya bervariasi dengan keuntungan yang disebut-sebut mencapai 30 persen per bulan.

Beberapa paket yang ditawarkan antara lain:

Modal Rp30 juta, dijanjikan keuntungan Rp9 juta per bulan
Modal Rp50 juta, dijanjikan keuntungan Rp15 juta per bulan
Modal Rp100 juta, dijanjikan keuntungan Rp30 juta per bulan
Durasi investasi juga dibuat fleksibel, mulai dari tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun.

Bagi sebagian orang, tawaran tersebut terasa seperti peluang emas. Apalagi promosi investasi itu disebut-sebut beredar di lingkungan pertemanan dan jaringan sosial masyarakat.

Awalnya Lancar, Lalu Hilang Kabar
Salah satu korban, Marta T (34), warga Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, mengaku awalnya tertarik setelah diajak bergabung dalam investasi tersebut.
Ia kemudian mentransfer Rp35 juta sebagai modal awal ke rekening Bank Mandiri atas nama pengelola investasi.

Namun setelah sekitar tiga bulan berjalan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Saat Marta meminta pengembalian

dana, uang yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.
Korban lain, Kasmia (20), mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, mengalami hal serupa.

Ia awalnya menyetor Rp80 juta, lalu kembali menambah dana hingga total Rp96 juta.

Namun hingga kini, keuntungan maupun modal yang dijanjikan belum diterima kembali.
Kerugian Capai Ratusan Juta
Dari laporan para korban, kerugian yang dialami bervariasi. Ada yang kehilangan puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mengaku kerugiannya mendekati Rp290 juta.

Dalam laporan tersebut, investasi itu diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial F alias S, yang disebut berasal dari Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Kasus ini kini telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick K Ambarita, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban.

“Kami sudah menerima laporan polisi dari korban dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Warga Diminta Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dalam banyak kasus, investasi bodong sering menggunakan pola yang sama: keuntungan tinggi, proses cepat, dan promosi dari mulut ke mulut.

Bagi para korban di Sidrap, janji keuntungan puluhan juta rupiah per bulan itu kini berubah menjadi pelajaran mahal tentang risiko investasi tanpa kejelasan bisnis dan legalitas. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.