WAJO — Papan proyek sudah berdiri.
Angkanya juga sudah terpampang.
Rp5.111.122.600.
Lebih dari Rp5,1 miliar.
Tapi bagi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, angka sebesar itu belum cukup hanya dibaca di papan informasi.
Harus dilihat sampai ke lapangan.
Harus ditunggu sampai jembatan selesai.
Bahkan setelah jembatan digunakan.
Itulah sebabnya LIRA Wajo mulai memasang mata pada proyek Pembangunan Jembatan Sungai Jampu I di ruas batas Kabupaten Soppeng–Ulugalung.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026.
Di papan proyek disebutkan, pekerjaan dilaksanakan CV Michella Cipta Marga. Konsultan pengawasnya PT Arfa Graha Cipta.
Masa pengerjaan 157 hari kalender.
Kontrak ditandatangani pada 24 Juli 2026.
Artinya, sejak awal pekerjaan, LIRA sudah menyatakan akan ikut mengawasi.
Bukan mengambil alih pekerjaan pemerintah.
Tetapi memastikan uang rakyat tidak bekerja sendirian tanpa pengawasan publik.
Bupati LIRA Wajo, Abrar Mattalioe, mengatakan proyek senilai lebih dari Rp5,1 miliar tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menurutnya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel bersama konsultan pengawas memiliki pekerjaan penting memastikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
“Jangan sampai papan proyeknya bagus tapi hasilnya mengecewakan. Rp5,1 miliar itu besar. Kami minta sejak awal Bina Marga Provinsi dan konsultan benar-benar mengawasi. Jangan tunggu jembatan retak atau ambruk baru ribut,” tegas Abrar, Jumat (7/8/2026).
Kalimat terakhir itu yang perlu digarisbawahi.
Jangan tunggu retak.
Jangan tunggu ambruk.
Pengawasan seharusnya dimulai ketika proyek baru berjalan.
Bukan setelah masalah muncul.
Apalagi jembatan bukan bangunan yang bisa sekadar diperbaiki ketika sudah gagal berfungsi.
Ada keselamatan pengguna di atasnya.
Ada kendaraan yang melintas.
Ada aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada akses tersebut.
Karena itu, LIRA juga meminta keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemasangan papan proyek.
Masyarakat, kata Abrar, berhak mengetahui perkembangan pekerjaan, hasil pengujian mutu material hingga pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
“Di papan tertulis, program ini terlaksana atas partisipasi Anda membayar pajak. Kalau begitu rakyat juga berhak mengawasi. Jangan alergi dikritisi,” katanya.
Logikanya sederhana.
Kalau uangnya berasal dari rakyat, rakyat boleh bertanya.
Kalau proyeknya untuk rakyat, rakyat boleh melihat.
Dan kalau pekerjaannya bermasalah, rakyat juga berhak menyampaikan kritik.
LIRA Wajo bahkan berencana menurunkan tim untuk memantau progres pembangunan Jembatan Sungai Jampu I selama masa pelaksanaan 157 hari.
Pengawasan itu akan diarahkan pada perkembangan pekerjaan di lapangan.
Bukan sekadar menghitung berapa persen progresnya.
Tetapi juga mencermati apakah pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Abrar meminta kontraktor dan konsultan pengawas tidak main-main.
“Kerjakan dengan benar. Jangan korbankan mutu demi keuntungan,” ujarnya.
Peringatan itu ditujukan kepada CV Michella Cipta Marga dan PT Arfa Graha Cipta.
LIRA juga meminta Inspektorat Provinsi Sulsel serta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan kejanggalan.
Sebab Rp5,1 miliar bukan uang kecil.
Dan jembatan bukan sekadar beton, besi dan aspal.
Ia adalah jalan penghubung.
Ia menjadi bagian dari denyut ekonomi.
Dan yang paling penting, ia menyangkut keselamatan manusia.
Karena itu, LIRA Wajo memilih mengawasi sejak awal.
Supaya tidak ada cerita klasik:
proyek selesai, uang habis, lalu masalah baru terlihat.
Lebih baik ramai ketika proyek sedang dikerjakan.
Daripada ramai setelah jembatan mulai retak.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Soppeng Hari Ini .
