Buton Utara, Katasulsel.com – Setelah hampir setahun bergulir, kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Buton Utara akhirnya memasuki babak baru.

Mantan Kepala Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, berinisial IFD (57) resmi diserahkan penyidik Polres Buton Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna bersama barang bukti perkara dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp475 juta.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan Kamis (30/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap mantan kepala desa yang pernah memimpin Waode Kalowo selama periode 2017 hingga 2023 itu kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi Dana Desa yang cukup menyita perhatian masyarakat Buton Utara karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh. Farid, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Agustus 2025.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran desa.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman hingga proses penyidikan berjalan,” jelasnya.

Menurut penyidik, tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp475 juta.

Atas dugaan tersebut, IFD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Bagi masyarakat Buton Utara, kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Dana Desa sejatinya dirancang untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program pelayanan publik di desa.

Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran desa kerap menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menghambat pembangunan dan merugikan warga secara langsung.

Polres Buton Utara menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kini, seluruh proses hukum berada di tangan Kejaksaan Negeri Muna untuk menyusun dakwaan dan membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, mantan kepala desa tersebut terancam menghadapi hukuman pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Waode Kalowo juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa semakin ketat, terlebih ketika masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan mereka. (*)