Palopo, Katasulsel.com – Di balik setiap proyek pembangunan, program pemerintah, hingga kebijakan yang nantinya dirasakan masyarakat, ada satu tahapan penting yang sering luput dari perhatian publik: memastikan aturan hukumnya tidak bermasalah.
Tahapan itulah yang baru saja dijalani Pemerintah Kota Palopo.
Dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) yang menjadi dasar arah pembangunan Kota Palopo dalam beberapa tahun ke depan resmi menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).
Kedua regulasi tersebut adalah Ranperwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Ranperwali tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Meski terdengar administratif, substansi kedua aturan ini sesungguhnya sangat menentukan arah pembangunan Kota Palopo.
Mulai dari perencanaan program pemerintah, pengalokasian anggaran daerah, hingga target pembangunan yang akan dijalankan perangkat daerah ke depan berpedoman pada dokumen tersebut.
Karena itu, sebelum ditetapkan, kedua rancangan aturan tersebut harus melewati proses harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Rapat harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Hadir dalam pembahasan itu sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kota Palopo, termasuk unsur Inspektorat, Bapperida, Bagian Hukum Setda Palopo, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan telaah mendalam terhadap seluruh isi rancangan regulasi.
Tidak hanya memeriksa dasar hukum, tetapi juga mencermati rumusan pasal, konsiderans, sinkronisasi dengan aturan nasional, hingga kesesuaian dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
Menurutnya, regulasi yang baik tidak cukup hanya selesai disusun, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memiliki landasan hukum yang kuat.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan redaksi peraturan, tetapi memastikan setiap produk hukum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Andi Basmal.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena tidak sedikit program pembangunan daerah yang terkendala akibat lemahnya dasar regulasi atau ketidaksesuaian dengan aturan di atasnya.
Karena itu, proses harmonisasi sering disebut sebagai “gerbang terakhir” sebelum sebuah regulasi resmi diberlakukan.
Bagi Kota Palopo, keberhasilan melewati tahapan ini menjadi sinyal positif bagi kelanjutan agenda pembangunan tahun 2026 dan 2027.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa kedua Ranperwali telah memenuhi tahapan harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya setelah mengakomodasi sejumlah masukan teknis yang diberikan tim perancang.
Dengan demikian, dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah diharapkan memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh dan mampu menjadi landasan bagi pelaksanaan program pembangunan yang efektif.
Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, keberadaan regulasi yang berkualitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Sebab pada akhirnya, pembangunan yang baik tidak hanya membutuhkan anggaran dan program yang tepat, tetapi juga aturan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses pelaksanaannya. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
