Situasi ini menempatkan perkara pada dua jalur berbeda: klarifikasi dari satuan yang disebut tidak terlibat, dan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran.
Polres Pinrang menegaskan bahwa keterlibatan mereka sebatas pada penggunaan fasilitas, tanpa masuk dalam substansi penanganan perkara.
Kini, publik menanti hasil pemeriksaan internal yang tengah berjalan. Dugaan praktik transaksional dalam penanganan hukum menjadi perhatian serius, sekaligus ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum itu sendiri. (*)
Halaman
