Selain itu, ada faktor yang lebih teknis namun sangat menentukan: tertib administrasi lintas OPD. WTP tidak pernah lahir dari satu dinas saja. Ia lahir dari ribuan transaksi kecil yang harus dicatat, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan tanpa celah.
Dalam banyak kasus di daerah lain, kegagalan WTP justru muncul dari hal sederhana: keterlambatan laporan, dokumen tidak lengkap, atau aset yang tidak tertelusuri dengan baik. Hal-hal kecil inilah yang sering menjadi βlubang besarβ dalam audit.
Meski demikian, WTP juga tidak boleh dibaca sebagai akhir cerita. Opini ini tidak otomatis berarti tidak ada masalah, melainkan tidak ada kesalahan material yang signifikan dalam laporan keuangan. Artinya, masih mungkin ada catatan kecil yang tetap harus diperbaiki dari tahun ke tahun.
Di sinilah tantangan sebenarnya muncul. Banyak daerah terjebak pada euforia WTP, tetapi lupa bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar opini, melainkan dampak anggaran terhadap pelayanan publik.
Sidrap, dengan WTP ke-10 ini, justru berada di titik yang lebih sulit: menjaga konsistensi sambil memastikan kualitas belanja daerah benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena pada akhirnya, WTP bukan soal angka di atas kertas audit. Ia adalah cermin dari satu hal yang jauh lebih mendasar: seberapa rapi sebuah pemerintahan mengelola kepercayaan publik melalui uang negara. (*)
