Makassar, katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali mencatatkan capaian yang jarang bertahan lama di banyak daerah: opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Di balik seremoni penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026), tersimpan satu pertanyaan yang lebih menarik dari sekadar angka: apa sebenarnya “mesin rahasia” yang membuat sebuah daerah bisa bertahan 10 tahun tanpa putus WTP?
Jawabannya ternyata tidak tunggal, dan tidak spektakuler seperti yang sering dibayangkan publik. Justru sebaliknya: ia lahir dari hal-hal yang sunyi, teknis, dan sering tidak terlihat kamera.
WTP sendiri bukan penghargaan, melainkan opini audit. Artinya, laporan keuangan dinilai wajar, sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan tidak mengandung salah saji material yang signifikan. Di titik ini, BPK tidak sedang menilai “kinerja politik”, tetapi ketertiban sistem keuangan.
Namun untuk bisa bertahan 10 tahun, ada pola yang hampir selalu sama di baliknya.
Salah satu kunci utama adalah disiplin tindak lanjut rekomendasi BPK. Banyak daerah gagal mempertahankan WTP karena temuan kecil yang berulang setiap tahun tidak benar-benar dituntaskan. Di Sidrap, pola yang terbaca justru sebaliknya: catatan audit dijadikan “daftar kerja wajib” di tahun berikutnya, bukan sekadar arsip laporan.
Faktor kedua adalah konsistensi pengendalian internal. Di level teknis, ini berarti setiap OPD tidak bekerja dengan tafsir sendiri, tetapi mengikuti standar prosedur yang relatif seragam—mulai dari pencatatan aset, belanja, hingga pertanggungjawaban kegiatan. Dalam bahasa sederhana, ruang “abu-abu administrasi” dibuat semakin sempit.
Faktor ketiga yang sering tidak terlihat adalah komitmen politik anggaran. Dukungan kepala daerah dan DPRD dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan menjadi penentu arah. Tanpa ini, sistem keuangan sering hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah di implementasi.
Selain itu, ada faktor yang lebih teknis namun sangat menentukan: tertib administrasi lintas OPD. WTP tidak pernah lahir dari satu dinas saja. Ia lahir dari ribuan transaksi kecil yang harus dicatat, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan tanpa celah.
Dalam banyak kasus di daerah lain, kegagalan WTP justru muncul dari hal sederhana: keterlambatan laporan, dokumen tidak lengkap, atau aset yang tidak tertelusuri dengan baik. Hal-hal kecil inilah yang sering menjadi “lubang besar” dalam audit.
Meski demikian, WTP juga tidak boleh dibaca sebagai akhir cerita. Opini ini tidak otomatis berarti tidak ada masalah, melainkan tidak ada kesalahan material yang signifikan dalam laporan keuangan. Artinya, masih mungkin ada catatan kecil yang tetap harus diperbaiki dari tahun ke tahun.
Di sinilah tantangan sebenarnya muncul. Banyak daerah terjebak pada euforia WTP, tetapi lupa bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar opini, melainkan dampak anggaran terhadap pelayanan publik.
Sidrap, dengan WTP ke-10 ini, justru berada di titik yang lebih sulit: menjaga konsistensi sambil memastikan kualitas belanja daerah benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena pada akhirnya, WTP bukan soal angka di atas kertas audit. Ia adalah cermin dari satu hal yang jauh lebih mendasar: seberapa rapi sebuah pemerintahan mengelola kepercayaan publik melalui uang negara. (*)
