Soppeng, katasulsel.com — Sebuah transaksi jual beli sembako yang awalnya terlihat normal berubah menjadi kisah yang membingungkan sekaligus merugikan. Seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial JF (Jufri) harus kehilangan uang hingga Rp30 juta setelah terjebak dalam dugaan penipuan online dengan pola skema segitiga (triangle scam).

Peristiwa ini bermula dari komunikasi antara korban dengan seseorang yang mengaku sebagai penjual sembako melalui media online. Dalam percakapan yang berlangsung cukup meyakinkan, pelaku menawarkan sejumlah barang kebutuhan pokok dengan nilai transaksi besar.

Kesepakatan pun tercapai. Barang dikirim ke wilayah Kabupaten Gowa, sesuai permintaan korban, dengan skema pembayaran dilakukan setelah barang tiba.

Namun, situasi mulai janggal ketika barang benar-benar sampai di lokasi. Dalam skema yang kemudian terungkap diduga sebagai penipuan segitiga, korban tidak menyadari bahwa dirinya tidak hanya berhadapan dengan satu pihak, melainkan dua pihak berbeda yang tidak saling terhubung.

Barang diturunkan, situasi terlihat normal, hingga korban melakukan transfer sebesar Rp30 juta ke rekening yang diberikan oleh pihak yang ia yakini sebagai penjual.

Di titik inilah kejanggalan mulai terbuka.

Pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah barang justru datang dan meminta pembayaran ulang. Dari sini, korban mulai menyadari bahwa dirinya berada dalam posisi yang “terjebak di tengah”.

Pemeriksaan kemudian menunjukkan bahwa rekening tujuan transfer yang digunakan korban bukan milik pemilik barang sebenarnya. Akibatnya, pemilik sah barang memilih menarik kembali seluruh kiriman karena pembayaran tidak diterima oleh pihak yang benar.

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Soppeng Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Soppeng hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Soppeng terbaru di sini