Karena itu, pelantikannya sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik dianggap sebagian kalangan sebagai keputusan yang sulit dipahami publik.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah semestinya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut pejabat dengan persoalan hukum aktif.
Direktur Lembaga Banten Bangkit Institute, Fajar Pratama Yusuf, misalnya, meminta adanya penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan pelantikan tersebut. Ia menilai kebijakan itu dapat memunculkan pertanyaan soal komitmen birokrasi terhadap integritas pemerintahan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan rotasi jabatan dilakukan untuk memperkuat kinerja birokrasi dan menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Namun di luar alasan administratif itu, perdebatan telanjur berkembang di tengah masyarakat.
Sebab bagi sebagian warga, jabatan publik bukan hanya soal kemampuan bekerja. Tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan empati.
Apalagi ketika ingatan tentang seorang bocah SD yang menjadi korban masih belum benar-benar hilang dari benak masyarakat.
Di Pandeglang, polemik itu kini tidak lagi sekadar bicara mutasi jabatan.
Tetapi tentang bagaimana publik memandang nurani birokrasi di tengah proses hukum yang belum selesai. (*)
