Ia mendorong agar proses verifikasi maupun evaluasi kerja sama media dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda terhadap organisasi atau perusahaan media tertentu.

“Kalau berbicara profesionalisme, maka standar yang digunakan harus jelas dan diterapkan secara adil kepada semua pihak,” katanya.

Rizal juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus tetap menjadi pijakan dalam membangun hubungan antara pemerintah dan media.

Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi publik sekaligus bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

“Pers dan pemerintah memiliki peran yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama dibutuhkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Polemik yang berkembang pasca-pidato Wali Kota Makassar tersebut menunjukkan masih kuatnya perhatian publik terhadap isu profesionalisme media di era digital. Di satu sisi, tuntutan peningkatan kualitas jurnalistik terus mengemuka. Di sisi lain, kalangan pers mengingatkan pentingnya menjaga penghormatan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Hingga kini, perdebatan mengenai pernyataan tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak berharap diskursus yang muncul dapat menjadi momentum memperkuat profesionalisme media sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan pers dalam melayani kepentingan publik. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita