Makassar, Katasulsel.com – Pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam pembukaan Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan memunculkan perdebatan di kalangan insan pers.
Dalam forum yang berlangsung di Graha Pena Makassar, Selasa (2/6/2026), Munafri menyinggung fenomena media yang dinilainya hanya melakukan “copy paste”, penggunaan judul sensasional, hingga keberadaan pihak yang disebutnya sebagai “wartawan abal-abal”. Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme serta kompetensi insan pers yang menjalin hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut kemudian memantik tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi kewartawanan di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menilai pejabat publik perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah yang berpotensi menimbulkan tafsir luas di tengah komunitas pers.
Menurut Rizal, profesi wartawan terdiri dari berbagai organisasi yang memiliki legalitas dan mekanisme internal masing-masing. Karena itu, ia mengingatkan agar kritik terhadap praktik jurnalistik tertentu tidak sampai menimbulkan stigma terhadap profesi secara umum.
“Kritik terhadap oknum tentu sah-sah saja, tetapi jangan sampai menimbulkan kesan menggeneralisasi profesi wartawan secara keseluruhan,” ujar Rizal dalam keterangannya kepada media.
Ia berpendapat bahwa apabila terdapat individu yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan atau tidak menjalankan tugas sesuai standar jurnalistik, maka penilaian tersebut sebaiknya didasarkan pada fakta dan indikator yang jelas.
Selain menyoroti penggunaan istilah tersebut, Rizal juga menanggapi rencana Pemerintah Kota Makassar yang akan memastikan media maupun wartawan yang bermitra dengan Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, prinsip profesionalisme memang penting dalam industri pers, namun penerapannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berlaku sama kepada seluruh pihak.
Ia mendorong agar proses verifikasi maupun evaluasi kerja sama media dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda terhadap organisasi atau perusahaan media tertentu.
“Kalau berbicara profesionalisme, maka standar yang digunakan harus jelas dan diterapkan secara adil kepada semua pihak,” katanya.
Rizal juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus tetap menjadi pijakan dalam membangun hubungan antara pemerintah dan media.
Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi publik sekaligus bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Pers dan pemerintah memiliki peran yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama dibutuhkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polemik yang berkembang pasca-pidato Wali Kota Makassar tersebut menunjukkan masih kuatnya perhatian publik terhadap isu profesionalisme media di era digital. Di satu sisi, tuntutan peningkatan kualitas jurnalistik terus mengemuka. Di sisi lain, kalangan pers mengingatkan pentingnya menjaga penghormatan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Hingga kini, perdebatan mengenai pernyataan tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak berharap diskursus yang muncul dapat menjadi momentum memperkuat profesionalisme media sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara pemerintah dan insan pers dalam melayani kepentingan publik. (*)
