Sidrap, katasulsel.com — Di tengah riuh isu yang beredar soal dugaan “permintaan sesuatu” oleh penyidik, Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) akhirnya buka suara.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, memilih menjelaskan langsung duduk perkara yang belakangan ramai dibicarakan di lingkungan masyarakat Sidrap.
Menurutnya, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya dilaporkan seorang perempuan berinisial FR alias SK pada 12 September 2025 memang telah dihentikan proses penyelidikannya.
Alasannya: bukti dinilai belum cukup.
Tetapi menariknya, di saat satu laporan dihentikan, polisi justru mengaku sedang menangani belasan laporan lain dengan nama terlapor yang sama.
Dan total kerugiannya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
AKP Welfrick menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan bukan secara diam-diam, melainkan melalui mekanisme gelar perkara.
Hasilnya kemudian disampaikan resmi kepada pelapor melalui SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
“Perkara tersebut telah kami hentikan penyelidikannya melalui mekanisme gelar perkara karena tidak cukup bukti. SP2HP juga telah kami berikan kepada pelapor,” jelasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab isu yang beredar bahwa ada dugaan proses penanganan perkara tidak transparan.
Menurut Welfrick, narasi yang berkembang di luar tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Di dunia penegakan hukum, istilah “tidak cukup bukti” memang sering menjadi titik paling sensitif.
Selanjutnya………
