Sidrap, katasulsel.com – Delapan partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dikumpulkan di Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026). Bukan membahas agenda politik, melainkan soal dana bantuan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati.

Kegiatan tersebut diikuti pengurus Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, membuka kegiatan didampingi Kepala Kesbangpol Sidrap Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Sulsel, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dana yang diterima setiap tahun, melainkan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) partai politik memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sidrap secara keseluruhan.

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kualitas LPJ yang disusun partai politik turut berpengaruh terhadap kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Karena itu, pengelolaan dana bantuan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Menariknya, Sekda juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prestasi yang selama ini berhasil dipertahankan Pemkab Sidrap.

Selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025, Pemerintah Kabupaten Sidrap berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Andi Rahmat, mempertahankan capaian tersebut jauh lebih sulit dibandingkan meraihnya pertama kali.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sidrap Muhammad Arsul menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik mengenai tata kelola bantuan keuangan yang sesuai regulasi.

Kegiatan itu mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

“Tujuannya agar seluruh partai politik mampu menyusun laporan pertanggungjawaban secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu,” jelas Arsul.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai penerima.

Dengan sosialisasi ini, pemerintah berharap pengelolaan dana bantuan partai politik semakin tertib, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik maupun pemerintah daerah. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini