Enrekang, Katasulsel.com β Data partai politik tidak boleh lagi berjalan apa adanya. Itulah pesan utama dalam Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang di Aula Kantor KPU Enrekang, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini mempertemukan pengurus partai politik se-Kabupaten Enrekang bersama Bawaslu Enrekang, dengan fokus utama memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili partai tetap akurat dan diperbarui secara rutin.
Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Enrekang, Maswar BR, menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan kegiatan seremonial, tetapi proses yang harus berjalan terus-menerus.
βIni momentum bersama. Kami berharap ada umpan balik dari partai politik, karena pemutakhiran tidak berhenti di sosialisasi ini saja,β ujarnya.
Menurutnya, akurasi data menjadi fondasi penting sebelum memasuki tahapan pemilu, sehingga partai tidak lagi menghadapi persoalan administratif di kemudian hari.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Enrekang, Kasman, menjelaskan bahwa kewajiban pemutakhiran data ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyebut, sejumlah partai politik sebelumnya telah melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan hasilnya sudah disampaikan kembali kepada masing-masing partai.
βTiga hal utama yang harus selalu diperbarui adalah kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik,β jelasnya.
Kasman juga mengingatkan bahwa batas akhir perubahan data partai politik ditetapkan hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, data akan menjadi basis penting dalam tahapan verifikasi berikutnya.
Di sisi lain, Bawaslu Enrekang menyoroti sejumlah persoalan teknis yang kerap muncul dalam administrasi kepartaian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Tri Sutrisno, mengingatkan agar tidak terjadi pencatutan nama anggota tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
βMasih ada kasus nama warga yang masuk sebagai anggota partai tanpa diketahui. Ini bisa berdampak serius, terutama bagi profesi yang mensyaratkan netralitas seperti ASN,β ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai, yang hingga kini masih menjadi perhatian dalam regulasi pemilu.
Selain itu, Tri menekankan perlunya kesesuaian data antara dokumen resmi partai dan input dalam SIPOL, karena perbedaan kecil sekalipun dapat berdampak pada proses verifikasi.
Dengan kegiatan ini, KPU dan Bawaslu Enrekang menegaskan satu hal penting: data partai politik bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi utama yang menentukan kelancaran seluruh proses demokrasi di tingkat daerah maupun nasional.(*)
