Palopo, katasulsel.om β Apa yang semula tampak sebagai kasus pencurian biasa, berkembang menjadi pengungkapan yang lebih kompleks di tangan penyidik Satreskrim Polres Palopo.
Bermula dari penangkapan seorang pria berinisial IN (32), polisi justru menemukan jejak keterlibatan seorang remaja yang diduga tidak hanya terkait kasus pencurian, tetapi juga kasus kekerasan yang sebelumnya belum terungkap.
Pengembangan kasus itu terjadi di tengah pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang saat ini digelar Polres Palopo untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.
IN lebih dulu diamankan Tim URC Resmob pada Selasa, 7 Juli 2026, di Perumahan Graha Peta Permai. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kota Palopo.
Salah satu di antaranya pencurian satu unit tablet dan laptop di sebuah toko pakaian di Jalan Wecudai.
Namun perhatian penyidik tertuju pada pengakuan lain yang menyeret nama seorang remaja berinisial F (16).
Dalam keterangannya, IN mengaku tidak beraksi seorang diri saat melakukan pencurian dua unit outdoor AC di Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo. Ia menyebut F sebagai rekan yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Nama yang sama juga muncul dalam dugaan pencurian dua unit outdoor AC di kawasan Perumahan Bumi Sao Ulaweng Damai.
Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan pencarian.
Hanya berselang sehari, F berhasil ditemukan dan diamankan di kawasan Jalan Cempaka, Kota Palopo.
Tetapi pengembangan kasus justru membuka fakta yang lebih mengejutkan.
Saat menjalani pemeriksaan, F disebut mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian yang sedang diselidiki polisi. Tidak hanya itu, penyidik juga mendapatkan pengakuan terkait kasus penganiayaan yang terjadi sebulan sebelumnya.
Korban berinisial AF diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan remaja tersebut pada 12 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, F mengaku menusuk punggung kiri korban menggunakan badik. Setelah itu, ia juga disebut melakukan pemukulan terhadap korban.
Pengakuan tersebut membuat penyidik harus bekerja pada dua jalur sekaligus: menuntaskan kasus pencurian dan mendalami unsur pidana dalam perkara penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan ini menjadi contoh pentingnya pengembangan penyelidikan dalam sebuah perkara.
Sering kali, kata dia, satu penangkapan dapat membuka tabir kasus lain yang sebelumnya belum teridentifikasi secara utuh.
βPengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob setelah mengamankan pelaku IN. Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan F,β ujar Ridwan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari target Operasi Pekat Lipu 2026 yang saat ini masih berlangsung hingga 25 Juli mendatang.
Di sisi lain, kasus ini juga menghadirkan ironi tersendiri. Seorang remaja yang masih berusia 16 tahun kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam dua perkara berbeda.
Karena masih berstatus anak, penyidik memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap menjamin hak-hak yang bersangkutan selama proses hukum berjalan.
Kini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan tindak pidana lain yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Bagi aparat penegak hukum, kasus ini bukan hanya tentang mengungkap pelaku kejahatan. Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi cermin bahwa persoalan kenakalan remaja, pengaruh lingkungan, dan minimnya pengawasan sosial masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Sebab di balik hilangnya perangkat elektronik dan kerugian materi, ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana seorang remaja bisa sampai terseret ke dalam pusaran dugaan pencurian dan kekerasan dalam usia yang begitu muda. (*)
