Makassar, katasulsel.com — Ruang eksekusi Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (10/6/2026), mendadak menjadi saksi akhir dari satu babak panjang perkara yang sempat menyita perhatian publik. Uang tunai senilai Rp1 miliar diserahkan, dihitung, dan dinyatakan lunas—menandai tuntasnya pidana denda dalam perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya atas nama terpidana Hj. Mira Hayati.

Pembayaran denda tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga, Rusli, yang merupakan kakak kandung terpidana. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tumpukan uang tunai itu resmi diserahkan sebagai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi berlangsung formal namun penuh perhatian. Hadir menyaksikan langsung jajaran Kejari Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, tim JPU, pihak advokat, perwakilan bank, hingga keluarga terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menegaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah secara tunai oleh perwakilan keluarga terpidana. Selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara,” ujarnya.

Dengan masuknya dana tersebut, uang denda resmi berstatus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun momen ini tidak hanya soal pembayaran. Kejaksaan juga langsung mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan kesanggupan pembayaran denda oleh pihak keluarga. Dokumen itu diserahkan kembali kepada perwakilan keluarga di tempat yang sama, sesaat setelah kewajiban negara dinyatakan lunas.

“Karena denda telah dibayar penuh, SHM yang sebelumnya dititipkan kami kembalikan kepada pihak keluarga,” tambah Soetarmi.

Di balik transaksi formal itu, perkara ini menyimpan perjalanan hukum yang panjang dan berlapis. Bermula dari putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Namun puncaknya terjadi di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Putusan Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 menetapkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian telah dieksekusi oleh kejaksaan pada Februari 2026 untuk pidana badan.

Kini, dengan pelunasan denda tersebut, rangkaian eksekusi perkara memasuki fase akhir yang sepenuhnya tuntas di meja administrasi negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, sebelumnya menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara sebagai bagian dari efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Kasus ini pun menutup dirinya bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai pengingat keras bahwa produk yang beredar di pasar tidak selalu aman di balik kemasan yang tampak menarik—dan setiap pelanggaran pada akhirnya akan kembali ke meja pertanggungjawaban hukum.(*)