Luwu Timur, Katasulsel.com β Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil langkah menyikapi informasi rencana pengosongan lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Muh. Pajrin Rahman, mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi langsung kepada Komnas HAM pada Senin (27/7/2026) untuk menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus mempertanyakan tindak lanjut atas surat rekomendasi penundaan penggusuran yang sebelumnya telah diterbitkan lembaga tersebut.
Menurut Pajrin, informasi mengenai rencana pengosongan lahan diperoleh setelah salah seorang warga menerima telepon dari pihak Polres Luwu Timur yang menyampaikan adanya upaya pengosongan lahan dalam waktu dekat.
“Hari Senin kami akan mengonfirmasi hal tersebut ke Komnas HAM. Informasi rencana penggusuran itu kami dapat setelah ada pihak kepolisian Polres Luwu Timur menelepon salah satu warga dan menyampaikan adanya upaya pengosongan paksa lahan warga,” kata Pajrin, Minggu (26/7/2026), dilansir Okson.id.
LBH Makassar menilai keterlibatan Komnas HAM penting mengingat lembaga tersebut sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli.
“Besok Senin kami konfirmasi ke Komnas HAM. Kami ingin menyampaikan rencana penggusuran paksa itu dan mempertanyakan surat Komnas HAM yang meminta Bupati Luwu Timur menunda upaya pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli,” ujarnya.
Pajrin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi bahwa Komnas HAM mencabut ataupun membatalkan surat rekomendasi tersebut. Karena itu, menurutnya, setiap rencana pengosongan lahan seharusnya mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan Komnas HAM.
Ia juga menyebut masih terdapat 29 kepala keluarga, termasuk warga penyandang disabilitas, yang bertahan di lokasi. Menurutnya, warga tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan lahan selama proses penyelesaian hak-hak mereka, termasuk ganti rugi, belum dilakukan secara benar dan adil.
“Petani tetap dalam pendiriannya. Mereka akan kukuh mempertahankan hak mereka selama ganti rugi belum dilakukan secara benar dan adil,” tegas Pajrin.
Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung cukup lama. Warga mengklaim lahan yang mereka kelola masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dikaitkan dengan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Komnas HAM setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Pada 9 Juli 2026, Komnas HAM menerbitkan surat kepada Bupati Luwu Timur yang meminta agar pengosongan maupun penggusuran lahan warga ditunda.
Surat tersebut ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, maupun Komnas HAM terkait informasi rencana pengosongan lahan yang disampaikan LBH Makassar. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
