Wajo, Katasulsel.com — Kabupaten Wajo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual (KI), sebuah langkah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mulai menyentuh jantung ekonomi kreatif daerah.

Di balik tanda tangan di atas kertas itu, Wajo sedang bergerak ke arah yang lebih serius: mengubah warisan budaya, karya, dan inovasi masyarakat menjadi aset hukum yang terlindungi dari risiko eksploitasi.

Kabupaten yang dikenal sebagai “Kota Sutera” ini sejatinya menyimpan “harta tak terlihat” yang nilainya jauh lebih besar dari sekadar produk fisik. Tenun sutera Sengkang yang sudah mengantongi Indikasi Geografis, kuliner tradisional yang hidup dari generasi ke generasi, hingga karya UMKM yang tumbuh di lorong-lorong desa—semuanya adalah kekayaan intelektual yang selama ini berjalan tanpa pagar hukum yang kuat.

“Wajo punya warisan yang luar biasa. Dan kami ingin memastikan terlindungi secara hukum,” tegas Bupati Wajo, Andi Rosman, dalam penandatanganan yang digelar di Ruang Kerja Bupati Wajo, Selasa (2/6/2026).

Pernyataan itu menjadi penanda bahwa pemerintah daerah mulai melihat kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari strategi ekonomi jangka panjang.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk menutup celah yang selama ini sering terjadi: karya lokal tumbuh, dikenal, bahkan dipasarkan luas, tetapi tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menilai Wajo berada pada posisi istimewa dalam peta kekayaan intelektual daerah di Sulawesi Selatan.

Ia menyebut Wajo sebagai daerah dengan “kepadatan” aset KI lokal yang tinggi—mulai dari produk pertanian, kerajinan, hingga warisan budaya yang masih hidup dan berkembang.

“Wajo adalah daerah dengan konsentrasi kekayaan intelektual lokal yang tinggi. Kami ingin menjadikannya model ekosistem perlindungan KI di daerah,” ujarnya.

Kesepakatan ini tidak berhenti pada simbol kerja sama. Dalam implementasinya, kedua pihak menyiapkan program lima tahun yang cukup agresif: pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM, percepatan Indikasi Geografis produk unggulan, hingga pencatatan hak cipta bagi seniman, pengrajin, dan kreator lokal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa kerja sama ini sudah dipatok dengan target konkret.

Ratusan UMKM ditargetkan mendaftarkan merek, sejumlah Indikasi Geografis baru disiapkan, serta puluhan hak cipta akan dicatat secara resmi.

“Kami tidak ingin ini berhenti sebagai dokumen. Ada target, ada ukuran, dan ada evaluasi,” tegasnya.

Di lapangan, perubahan ini berarti satu hal sederhana bagi pelaku usaha: karya mereka tidak lagi sekadar “dipakai”, tetapi mulai diakui sebagai aset yang punya pemilik sah secara hukum.

Kini, Wajo tidak hanya dikenal sebagai penghasil sutera, tetapi juga mulai membangun identitas baru—daerah yang berupaya mengunci nilai budaya dan kreativitasnya dalam sistem perlindungan hukum yang lebih kuat dan terukur.

Mengawal akurasi dan kedalaman berita