Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena asumsi awal APBD sudah mengalami perubahan mengikuti kondisi daerah.

Ada perkembangan ekonomi.

Ada kebijakan pemerintah pusat yang perlu disesuaikan.

Ada pula sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang dapat dimanfaatkan.

Dengan kata lain, APBD bukan dokumen yang hidup di ruang tertutup.

Ia harus mengikuti kenyataan.

Jika pendapatan berubah, anggaran ikut menyesuaikan.

Jika kebijakan pusat berubah, daerah juga harus menghitung ulang.

Dan jika ada ruang pembiayaan, pemerintah harus menentukan untuk apa ruang itu digunakan.

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Wajo hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Wajo terbaru di sini